Emas Perhiasan Palembang Naik Rp200 Ribu, Kembali ke Angka Rp16 Juta per Suku

AKURAT.CO SUMSEL - Harga emas perhiasan Palembang kembali mengalami kenaikan.
Kenaikan harga berkisar Rp100 ribu hingg Rp200 ribu per sukunya.
Dengan lonjakan tersebut, emas perhiasan Palembang kembali ke level Rp16 jutaan per suku untuk harga tertingginya.
Baca Juga: Resep Pempek Kulit Gurih dan Renyah untuk Menu Buka Puasa, Mudah Dibuat di Rumah
Sementara untuk harga terendah masih di angka Rp15 jutaan per suku.
Berikut adalah rincian harga emas perhiasan Palembang untuk Sabtu, 7 Maret 2026.
Toko Emas Laris Pasar 16
Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Siapkan Skenario Haji 2026 Jika Konflik Timur Tengah Memanas
Harga emas di toko Laris naik Rp200 ribu per suku. Untuk kalung dan gelang dibanderol Rp16 juta per suku.
Sedangkan untuk cincin dijual Rp100 ribu lebih tinggi menjadi Rp16,1 juta per suku.
Harga tersebut sudah termasuk ongkos pembuatan perhiasan emas dengan kadar 22 karat atau 92 persen.
Baca Juga: 5 Lagu Religi yang Bikin Nostalgia, Selalu Mengingatkan Suasana Ramadan
Toko Emas Anda Palembang
Kenaikan harga juga terjadi di toko Anda.
Perhiasan emas di toko Anda hari ini dibanderol Rp15,7 juta per suku atau naik Rp100 ribu dibanding harga kemarin, Jumat (6/3/2026).
Baca Juga: Daftar 6 Beasiswa Publik Figur Indonesia, Tersedia untuk Program Diploma hingga Sarjana
Harga tersebut berlaku untuk semua jenis perhiasan namun belum termasuk biaya potongan penjualan sebesar 4 persen dari harga emas.
Harga Emas Berubah Sewaktu-waktu
Harga emas dunia terus mengalami perubahan sepanjang waktu.
Baca Juga: Telkom Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Sediakan 27 Armada Bus dan 3 Kapal Laut
Begitu juga dengan emas perhiasan Palembang yang bisa berubah setiap saat sekalipun dalam satu hari yang sama.
Hal ini lumrah terjadi di toko-toko emas termasuk toko Laris dan Anda.
Maka dari itu, bagi Anda yang ingin menjual ataupun membeli perhiasan dapat memantau harga terkini melalui akun Instagram resmi masing-masing toko. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









