Diskon Tiket Pesawat Mudik Lebaran Berlaku 14 Maret 2026, Cek Jadwal Pemesanannya di Sini Agar Tak Kehabisan

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah kembali mengeluarkan stimulus penurunan harga tiket pesawat menjelang arus mudik lebaran 2026.
Diskon tiket sebesar 17 hingga 18 persen itu akan diberlakukan untuk pesawat domestik kelas ekonomi.
Diskon ini berlaku untuk periode pemesanan tiket penerbangan mulai 10 Februari hingga 29 Maret 2026 dengan pelaksanaan penerbangan mulai 14-29 Maret 2026.
Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga Dominasi PDRB Sumsel 2025, Tembus 61,33 Persen
Adapun untuk maskapai yang terlibat dalam program diskon tiket pesawat ini antara lain Lion Air, Batik Air, dan Pelita Air.
Pemerintah menargetkan program tersebut menjangkau sekitar 3,32 juta penumpang sebagai bagian dari stimulus transportasi menjelang arus mudik dan libur nasional.
Mengutip akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan @djpu_151, Senin (16/2/2026), rata-rata penurunan harga tiket pesawat berasal dari akumulasi sejumlah komponen biaya penerbangan dengan rincian sebagai berikut;
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Ramadan 1447 H di Palembang
- Diskon 50 persen Passenger Service Charge (PSC/PJP2U)
- Diskon 50 persen tarif Pelayanan Jasa Daratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U)
- Penyesuaian fuel surcharge pesawat jet menjadi 2 persen dari sebelumnya 10 persen.
Baca Juga: Awal Puasa 2026, Pemerintah Pastikan THR ASN Segera Cair
- Diskon 20 persen untuk pesawat propeller, fuel surcharge
- Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen serta menurunkan harga avtur sebesar 10 persen di 37 bandara.
Contoh Simulasi Perhitungan Harga Tiket
Baca Juga: Libur Awal Puasa hingga Lebaran 2026, Berikut Kalender Sekolah di Palembang
Sebagai gambaran, berikut adalah contoh simulasi perhitungan harga tiket sebelum dan sesudah dikenai tarif diskon sebesar 17-18 persen pada pesawat jet pelayanan full service kelas ekonomi rute Jakarta Denpasar.
Total harga tiket pada batas atas sebelumnya mencapai Rp 1.920.971.
Rinciannya terdiri dari tarif dasar Rp 1.431.000, fuel surcharge 10 persen Rp 143.100, PSC Rp 168.720, PPN 11 persen Rp 173.151, serta IWJR Rp 5.000.
Baca Juga: Sedang Hitung Uang Kembalian, Pemuda di Kertapati Palembang Tiba-tiba Ditikam Mantan Rekan Kerja
Setelah ada kebijakan diskon tiket pesawat diterapkan, tarif dasar tetap Rp 1.431.000.
Namun fuel surcharge turun menjadi 2 persen atau Rp 28.620, PSC dipangkas 50 persen menjadi Rp 84.360, PPN ditanggung pemerintah menjadi Rp 0, dan IWJR tetap Rp 5.000.
Dengan skema tersebut, total harga tiket pesawat menjadi Rp 1.548.980.
Artinya, terdapat penghematan sekitar Rp 372.000 untuk satu kali perjalanan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









