Bapenda Palembang Catatkan Rp12,4 Miliar dari Program Pengurangan Pajak, Target PAD Masih Jauh

AKURAT.CO SUMSEL Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengungkapkan bahwa hingga awal Desember 2024, program pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp12,4 miliar.
Dalam tiga hari pertama bulan Desember, Bapenda berhasil mencatatkan realisasi Rp5 miliar dari total penerimaan tersebut.
Kepala Bapenda Palembang, Reimon Lauri, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
"Program yang telah dimulai pada 13 Oktober 2024 ini dijadwalkan berakhir pada 20 Desember 2024, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan potongan hingga 75 persen dari pokok pajak," ujarnya, Kamis (5/12/2024).
Namun, meskipun program ini menawarkan potongan besar, pencapaian pendapatan pajak hingga saat ini masih belum mencapai target yang diinginkan.
Reimon mengungkapkan bahwa jumlah piutang pajak yang belum dibayar masih sangat tinggi, dengan sekitar 1,2 juta wajib pajak yang memiliki total utang pajak mencapai Rp503 miliar sejak tahun 2002. Program ini mencakup piutang pajak yang belum dibayar sejak tahun 2002 hingga 2024.
Baca Juga: Daftar Perolehan Suara Pilwako Palembang, RDPS Menang di Pleno Rekapitulasi KPU
"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, karena potongan yang diberikan cukup besar dan bisa membantu mereka menyelesaikan kewajiban pajak," ujar Reimon.
Untuk memastikan keberhasilan program ini, Bapenda Palembang juga terus melakukan berbagai upaya sosialisasi melalui media sosial, media massa, dan pendekatan persuasif. Meski begitu, pihak Bapenda mengaku ada sejumlah wajib pajak yang sulit dihubungi karena berada di luar kota.
Reimon juga mengimbau agar seluruh jajaran Pemerintah Kota Palembang berperan aktif dalam mengingatkan wajib pajak untuk segera melunasi piutang mereka.
"Kami berharap program ini bisa membantu kami mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,1 triliun untuk tahun 2024," tambahnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









