Diamankan Polisi 6 Pelajar Pelaku Bullying ODGJ di PALI Menangis, Ngaku Aksinya Cuma Iseng

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengamankan 6 pelaku bullying terhadap seorang pemuda yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ).
Keenamnya merupakan pemuda berusia sekitar 13-14 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar SMP.Masing-masing berinisial M, A, I, R, D, dan N.
Ketika diamankan di Mapolres PALI, keenam remaja tersebut terlihat menangis dan menyesali aksi perundungan terhadap korban yakni Odik (24).
Baca Juga: Viral! Video Perundungan Remaja terhadap ODGJ di PALI Sumsel, Polisi Amankan 6 Pelaku
Para pemuda tersebut kini berada dalam tahanan di Unit Perlindungan PPA Satreskrim Polres PALI.
Kasat Reskrim Polres PALI, Iptu Yudistira melalui Kanit PPA Iptu Dayen menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari keisengan para pelaku saat melihat korban sedang berjalan sendirian di Desa Tanah Abang Utara.
Para pelaku yang sedang bermain, lalu memutuskan untuk membonceng korban menggunakan sepeda motor.
Namun, korban memberontak di tengah perjalanan sehingga akhirnya mereka turunkan korban di sebuah jembatan dan memukulinya secara brutal.
"Para pelaku yang rata-rata merupakan pelajar kelas 3 SMP ini, memang mengenal korban, bahkan dari dua orang pelaku merupakan saudara korban dan rumah mereka masih berdekatan," ujarnya, Rabu (15/5/2024).
Ditambahkan Iptu Dayen dari video perundungan tersebut direkam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial oleh adik salah satu pelaku, yang kemudian menjadi viral dan menuai beragam reaksi dari warganet.
Sementara Unit PPA Satreskrim Polres PALI telah melakukan pemanggilan terhadap orang tua para pelaku dan keluarga korban.
Mereka juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas P3A, dan Dinas Peksos untuk memastikan kebutuhan baik korban maupun pelaku terpenuhi.
Kondisi korban saat ini telah berangsur membaik meskipun mengalami luka memar akibat pemukulan.
Terkait dengan hukum, Unit PPA masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya, mengingat para pelaku masih di bawah umur. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








