Sumsel
HL Sumsel

Link Nonton Film Pesta Babi Beserta Syarat Pendaftaran Nobarnya

Septiyanti Dwi Cahyani | 18 Mei 2026, 10:43 WIB
Link Nonton Film Pesta Babi Beserta Syarat Pendaftaran Nobarnya
Poster film dokumenter Pesta Babi.

AKURAT. CO SUMSEL - Film Pesta Babi hingga kini masih menjadi perbincangan hangat di kalangan warganet.

Film dokumenter ini menyoroti perjuangan masyarakat adat di Papua Selatan yang lahannya terancam hilang oleh proyek raksasa.

Karya sutradara Cypri Paju Dale dan Dandhy Laksono ini membahas konflik sumber daya alam dan dampak deforestasi akibat alih fungsi hutan menjadi proyek skala besar.

Baca Juga: Update Klasemen Liga Inggris: MU Amankan Posisi ke 3 Menyusul Manchester City dan Arsenal

Film ini memetakan bagaimana proyek ketahanan pangan (food estate) dan transisi energi mengubah hutan adat, khususnya di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, menjadi perkebunan kelapa sawit dan tebu.

Selain alat-alat berat, film ini juga menampilkan testimoni suku-suku lokal (seperti Malind, Yei, Awyu, dan Muyu) yang kehilangan hutan sebagai ruang hidup, sumber makanan, dan identitas budaya mereka.

Film ini sempat memicu kontroversi karena kegiatan nonton bareng (nobar) di berbagai ruang publik dan kampus dibubarkan oleh aparat.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Anggota TNI Tembak Rekannya di Tempat Hiburan Malam Palembang

Namun, di sisi lain, pemerintah dan DPR menegaskan bahwa tidak ada pelarangan terhadap pemutaran film tersebut.

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan terhadap pemutaran film tersebut.

Fenomena pembubaran yang terjadi di sejumlah daerah itulah yang membuat masyarakat penasaran dengan isi film Pesta Babi.

Baca Juga: Deretan Bansos Cair Mei 2026: PKH, BPNT hingga BLT Dana Desa

Lantas, bagaimana cara nonton film Pesta Babi saat ini?

Link Nonton Film Pesta Babi

Hingga saat ini, belum ada tautan resmi yang dapat diakses masyarakat secara luas dan bebas untuk menonton film Pesta Babi.

Baca Juga: Jadwal Puasa Dzulhijjah 1447 H Lengkap dengan Keutamaannya

Namun, di tengah tingginya rasa penasaran publik, Watchdoc telah membuka pendaftaran nobar bagi komunitas maupun kelompok masyarakat yang ingin menonton film tersebut secara gratis.

Melalui pengumuman di media sosial, pihak penyelenggara menyebut nobar dapat digelar dengan minimal 10 peserta.

“Dengan 10 orang, kalian bisa nobar film Pesta Babi,” tulis Watchdoc melalui akun Instagram resminya, Kamis (14/5/2026).

Baca Juga: Cair Bulan Depan, Ini Komponen Gaji 13 ASN, TNI, Polri dan Pensiunan

Film dokumenter ini diketahui mulai diputar di berbagai daerah sejak 27 April 2026.

Sejumlah agenda pemutaran berjalan lancar, namun beberapa lainnya dilaporkan mengalami pembubaran maupun tekanan dari pihak tertentu.

Meski begitu, penyelenggara menegaskan akses menonton tetap dibuka untuk publik dengan beberapa ketentuan.

Baca Juga: Ribuan Warga Tumpah Ruah Ikuti Jalan Santai HUT ke-80 Provinsi Sumsel

Salah satunya, peserta dilarang menyebarluaskan film dalam bentuk apa pun.

Syarat Nobar Film Pesta Babi

Penyelenggara nobar juga diwajibkan mengirim dokumentasi kegiatan dan mengunggah poster acara di media sosial dengan menandai sejumlah akun terkait serta menggunakan tagar #Papuabukantanahkosong. Berikut syarat nobar film Pesta Babi:

Baca Juga: Bangkit dari Ketertinggalan, Sumsel United U-19 Juara usai Tekuk Persiku Kudus 3-2

  • Minimal diikuti 10 peserta

  • Dilarang menyebarkan file film

  • Wajib mengirim dokumentasi kegiatan

  • Mengunggah poster nobar dan menandai akun penyelenggara.

Baca Juga: Hotspot Karhutla di Sumsel Melonjak, Lahat hingga Muara Enim Jadi Wilayah Paling Rawan

Pendaftaran nobar dilakukan melalui tautan resmi yang dibagikan penyelenggara.

Masyarakat juga dapat menghubungi narahubung yang tersedia untuk memperoleh akses pemutaran. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.