Ayah Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: Anak Saya Tidak Bersalah, Mohon Keadilan dari Hakim

AKURAT.CO SUMSEL Ayah terdakwa IS (16), Moses, memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam memberikan vonis terhadap anaknya yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13), siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Palembang.
Moses merasa yakin bahwa anaknya tidak mungkin tega melakukan tindakan keji tersebut.
"Anak saya tidak mengaku melakukan perbuatan itu, anak saya tidak bersalah," kata Moses dengan tegas saat ditemui pada Kamis (10/10/2024).
Moses mengungkapkan, ia merasa sangat kecewa dan sedih atas proses hukum yang melibatkan anaknya.
Menurutnya, IS dibawa oleh polisi dari sekolah tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Baru pada malam harinya, keluarga mendapat kabar mengenai penangkapan tersebut, namun mereka tidak diizinkan untuk bertemu IS hingga proses persidangan dimulai.
"Itupun kami tidak boleh bertemu, dan sekarang saat sidang baru ketemu," ungkapnya dengan nada pilu.
Baca Juga: Kena Stroke, Pak Tarno Terima Perawatan Spesial dari Suami Cinta Penelope
Selain itu, Moses merasa sangat terpukul karena anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Ia berharap agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, karena menurutnya, IS tidak bersalah dalam kasus ini.
"Saya berharap hakim mempertimbangkan dengan seksama dalam memberikan putusan nanti. Anak saya tidak melakukan kesalahan," tambah Moses.
Terdakwa IS, yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan dan pemerkosaan AA, dituntut hukuman mati oleh JPU. Jaksa menilai IS terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kematian korban.
"Menuntut dan menyatakan bahwa IS secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan melanggar hukum secara bersama-sama. Melakukan kekerasan dan hubungan seksual yang menyebabkan kematian korban anak," ungkap JPU Kejari Palembang, Hutamrin. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









