Ayah Terdakwa Pembunuhan Siswi SMP di Palembang: Anak Saya Tidak Bersalah, Mohon Keadilan dari Hakim

AKURAT.CO SUMSEL Ayah terdakwa IS (16), Moses, memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam memberikan vonis terhadap anaknya yang dituduh sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13), siswi SMP yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil, Palembang.
Moses merasa yakin bahwa anaknya tidak mungkin tega melakukan tindakan keji tersebut.
"Anak saya tidak mengaku melakukan perbuatan itu, anak saya tidak bersalah," kata Moses dengan tegas saat ditemui pada Kamis (10/10/2024).
Moses mengungkapkan, ia merasa sangat kecewa dan sedih atas proses hukum yang melibatkan anaknya.
Menurutnya, IS dibawa oleh polisi dari sekolah tanpa pemberitahuan kepada keluarga. Baru pada malam harinya, keluarga mendapat kabar mengenai penangkapan tersebut, namun mereka tidak diizinkan untuk bertemu IS hingga proses persidangan dimulai.
"Itupun kami tidak boleh bertemu, dan sekarang saat sidang baru ketemu," ungkapnya dengan nada pilu.
Baca Juga: Kena Stroke, Pak Tarno Terima Perawatan Spesial dari Suami Cinta Penelope
Selain itu, Moses merasa sangat terpukul karena anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Ia berharap agar hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya, karena menurutnya, IS tidak bersalah dalam kasus ini.
"Saya berharap hakim mempertimbangkan dengan seksama dalam memberikan putusan nanti. Anak saya tidak melakukan kesalahan," tambah Moses.
Terdakwa IS, yang diduga menjadi otak di balik pembunuhan dan pemerkosaan AA, dituntut hukuman mati oleh JPU. Jaksa menilai IS terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kematian korban.
"Menuntut dan menyatakan bahwa IS secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan melanggar hukum secara bersama-sama. Melakukan kekerasan dan hubungan seksual yang menyebabkan kematian korban anak," ungkap JPU Kejari Palembang, Hutamrin. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









