VIRAL! Kronologi Ibu Rumah Tangga Aniaya Siswi SMP di Lubuklinggau, Ternyata Residivis Narkoba

AKURAT.CO SUMSEL Yunita Sari (41), seorang ibu rumah tangga di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi setelah nekat menganiaya seorang siswi SMP berinisial RKN (12).
Insiden penganiayaan ini terjadi karena Yunita kesal ditegur oleh korban saat ia melawan arus lalu lintas.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Lubuklinggau. Video insiden yang viral di media sosial menunjukkan Yunita, yang mengendarai motor Honda Beat Hitam, menghadang RKN dan ibunya yang saat itu sedang mengendarai Yamaha Mio Merah.
Ibu RKN membunyikan klakson sebanyak dua kali ketika melihat Yunita melawan arus lalu lintas dan tampak ragu untuk menyeberang. Bukannya mengalah, Yunita malah marah besar. Ia menghentikan motor korban, lalu menarik rambut RKN hingga terseret ke aspal.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan, menjelaskan bahwa aksi kekerasan tersebut sempat disaksikan oleh warga sekitar.
“Pelaku menarik jilbab korban hingga terseret, menyebabkan luka pada lututnya akibat terbentur trotoar.
Selain itu, kepala korban juga memar karena dijambak oleh pelaku,” kata Hendrawan, Rabu (23/10/2024).
Tangisan adik RKN yang ketakutan pun terdengar jelas di video, sementara ibunya tak mampu membantu karena harus menjaga anak kecil yang berada di motornya. Setelah kejadian, Yunita langsung melarikan diri meninggalkan korban di tempat.
Baca Juga: Kesal Ditegur karena Lawan Arah, Ibu Rumah Tangga Aniaya Siswi SMP di Lubuklinggau
Tak butuh waktu lama, RKN dan ibunya segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Yunita berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Taba Lestari tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, Yunita mengaku kesal karena merasa ditegur oleh korban yang membunyikan klakson.
Pelaku Diketahui Residivis Narkoba
Yang mengejutkan, Yunita ternyata bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Ia adalah seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya sempat dipenjara selama 4 tahun 5 bulan dan baru bebas pada 2021. Kepala Unit PPA Polres Lubuklinggau, Aipda Dibya, membenarkan bahwa Yunita pernah ditahan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
"Betul, dia sebelumnya ditahan karena kasus narkoba sebagai pengguna," ungkapnya.
Polisi saat ini juga tengah menyelidiki apakah pelaku masih berada di bawah pengaruh narkoba saat melakukan tindak kekerasan terhadap RKN.
Atas perbuatannya, Yunita dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
"Pelaku sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Aipda Dibya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






