Sumsel

Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka Grup Facebook Fantasi Sejarah, Ada yang Masuk DPO Polresta Bengkulu

St Shofia Munawaroh | 23 Mei 2025, 19:43 WIB
Polisi Ungkap Peran 6 Tersangka Grup Facebook Fantasi Sejarah, Ada yang Masuk DPO Polresta Bengkulu

AKURAT. CO SUMSEL - Polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga admin dan anggota aktif grup inses Fantasi Sedarah di Facebook yang viral beberapa waktu lalu.

Keenam orang tersebut ditangkap di sejumlah kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

Keenam tersangka tersebut antara lain DK, MR, MS, MJ, MA dan KA.

Baca Juga: Layanan Aduan PPDB 2025 Membludak, Disdik Palembang Kewalahan Tanggapi Keluhan Teknis

Kini, polisi kembali mengungkap peranan masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. 

Peran Masing-Masing Tersangka

DK, ditangkap di Bandung, Jawa Barat, sebagai pengunggah dan penjual konten pornografi anak di dalam grup.

Baca Juga: PAD Sumsel Baru 38 Persen, Relisasi Diprediksi Meleset

Konten tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu untuk 20 konten video atau foto dan Rp100 ribu untuk 40 konten video atau foto. 

MR, ditangkap di Jawa Barat, sebagai admin dan pembuat grup Fantasi Sedarah.

MR mengaku membuat grup tersebut sejak Agustus 2024 lalu dengan tujuan awal untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota grup lain. 

Baca Juga: Embarkasi Palembang Sisakan Lima Kloter, Tiga Jemaah Haji Dilaporkan Meninggal di Tanah Suci

MS, ditangkap di Kudus, Jawa Tengah sebagai pelaku kekerasan seksual dan pembuat video pornografi anak.

MJ, ditangkap di Bengkulu, memiliki peran sama seperti MS dan masuk dalam DPO Polresta Bengkulu karena dugaan perbuatan asusila terhadap anak.

MA, ditangkap di Lampung, berperan sebagai pengunduh dan pengunggah video pornografi di grup Fantasi Sedarah.

Baca Juga: Embarkasi Palembang Sisakan Lima Kloter, Tiga Jemaah Haji Dilaporkan Meninggal di Tanah Suci

KA, ditangkap di Jawa Barat, merupakan anggota aktif grup Fantasi Sedarah yang juga sebagai pengunduh dan pengunggah video. 

Ancaman Hukuman Penjara 15 Tahun

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang Informasi dan Elektronik.

Baca Juga: Kisah Pilu Remaja di Karawang, Dilahirkan Perempuan Kini Berubah Jadi Laki-laki

Selain itu mereka juga dijerat sejumlah pasal lain di Undang-Undang tentang Pornografi, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Keenam tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar rupiah.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.