Polisi Tetapkan Nahkoda Kapal Barcelona VA Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

AKURAT. CO SUMSEL - Polda Sulut resmi menetapkan nahkoda kapal Barcelona VA yang berinisial IB jadi tersangka dalam insiden kebakaran kapal di perairan Tilase, Minahasa Utara.
Penetapan ini dilakukan usai tim penyidik menemukan ketidaksesuaian jumlah penumpang dengan data manifes resmi.
Selain menetapkan kapten kapal menjadi tersangka, pihak kepolisian juga telah memeriksa 13 anak buah kapal (ABK) lainnya.
Baca Juga: Tinggal Puing dan Harapan, Warga 1 Ulu Ratapi Rumah yang Hangus Terbakar
Kelebihan Muatan
Berdasarkan data manifes resmi, KM Barcelona V seharusnya hanya membawa 280 penumpang termasuk awak kapal.
Namun, dalam pelayaran kemarin, Kapten Kapal Iknosi Bawotong (IB) mengangkut hingga 571 penumpang.
Baca Juga: WhatsApp Uji Coba Fitur Quick Recap, Bisa Ringkas Lima Obrolan Sekaligus
2 Penumpang Masih Hilang
Dari 571 penumpang, 568 diantaranya dinyatakan selamat.
Selain itu ada dua penumpang yang belum ditemukan dan masih dinyatakan hilang.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di 1 Ulu Palembang 15 Rumah Ludes, 23 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Dua korban yang hilang itu atas nama Levi Aiba dan Hamen Langinan.
Ancaman Hukuman Penjara
Atas kelalaiannya, nahkoda KM Barcelona VA disangkakan melanggar Undang-Undang Pelayaran Pasal 302 ayat (2), Pasal 312, serta Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Resep Singkong Simpel: Camilan Tradisional yang Mudah Dibuat dan Bikin Nagih
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kru kapal dan penumpang, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis.
Pihak KM Barcelona Dukung Proses Hukum
KM Barcelona VA merpakan kapal milik PT Surya Pacific Indonesia (SPI).
Perusahaan itu merupakan salah satu operator kapal laut terbesar yang ada di Kota Manado.
Saat ditanya perihal kerugian, pihaknya mengaku belum menghitung secara rinci karena masih fokus pada penyelematan.
Di sisi lain, pihaknya juga mendukung proses hukum pasca ditetapkannya nahkoda kapal berinisial IB menjadi tersangka dalam tragedi ini. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









