Polisi Tetapkan Nahkoda Kapal Barcelona VA Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

AKURAT. CO SUMSEL - Polda Sulut resmi menetapkan nahkoda kapal Barcelona VA yang berinisial IB jadi tersangka dalam insiden kebakaran kapal di perairan Tilase, Minahasa Utara.
Penetapan ini dilakukan usai tim penyidik menemukan ketidaksesuaian jumlah penumpang dengan data manifes resmi.
Selain menetapkan kapten kapal menjadi tersangka, pihak kepolisian juga telah memeriksa 13 anak buah kapal (ABK) lainnya.
Baca Juga: Tinggal Puing dan Harapan, Warga 1 Ulu Ratapi Rumah yang Hangus Terbakar
Kelebihan Muatan
Berdasarkan data manifes resmi, KM Barcelona V seharusnya hanya membawa 280 penumpang termasuk awak kapal.
Namun, dalam pelayaran kemarin, Kapten Kapal Iknosi Bawotong (IB) mengangkut hingga 571 penumpang.
Baca Juga: WhatsApp Uji Coba Fitur Quick Recap, Bisa Ringkas Lima Obrolan Sekaligus
2 Penumpang Masih Hilang
Dari 571 penumpang, 568 diantaranya dinyatakan selamat.
Selain itu ada dua penumpang yang belum ditemukan dan masih dinyatakan hilang.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di 1 Ulu Palembang 15 Rumah Ludes, 23 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Dua korban yang hilang itu atas nama Levi Aiba dan Hamen Langinan.
Ancaman Hukuman Penjara
Atas kelalaiannya, nahkoda KM Barcelona VA disangkakan melanggar Undang-Undang Pelayaran Pasal 302 ayat (2), Pasal 312, serta Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Resep Singkong Simpel: Camilan Tradisional yang Mudah Dibuat dan Bikin Nagih
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kru kapal dan penumpang, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis.
Pihak KM Barcelona Dukung Proses Hukum
KM Barcelona VA merpakan kapal milik PT Surya Pacific Indonesia (SPI).
Perusahaan itu merupakan salah satu operator kapal laut terbesar yang ada di Kota Manado.
Saat ditanya perihal kerugian, pihaknya mengaku belum menghitung secara rinci karena masih fokus pada penyelematan.
Di sisi lain, pihaknya juga mendukung proses hukum pasca ditetapkannya nahkoda kapal berinisial IB menjadi tersangka dalam tragedi ini. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








