Mengenal Mobil Rantis Brimob dalam Kericuhan Demo 28 Agustus yang Tewaskan Ojol, Harga, Spesifikasi dan Fungsinya

AKURAT. CO SUMSEL - Tragedi pengemudi Ojek Online (Ojol) bernama Affan Kurniawan terlindas mobil rantis brimob dalam demo 28 Agustus 2025 yang berakhir ricuh masih menjadi sorotan publik.
Insiden ini tak hanya memicu kesedihan tetapi juga kemarahan publik atas reaksi kekerasan yang dilakukan aparat.
Sebelumnya, beredar di media sosial video yang menunjukkan detik-detik sang pengemudi ojol terlindas kendaraan taktis brimob yang hendak menghalau massa.
Baca Juga: Polisi Bongkar Dua Gudang BBM Ilegal di Muara Enim, Pemilik Kabur
Mobil tersebut nampak melaju kencang, dengan sirine menyala di tengah kericuhan massa.
Affan yang saat itu berada di lokasi tak sempat menghindar hingga akhirnya terlindas mobil barakuda milik brimob.
Affan akhirnya dinyatakan meninggal dunia usai dilarikan ke RSCM.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Prabumulih Soroti Kasus Percakapan Asusila Oknum Guru SMP
Lantas, apa itu mobil rantis yang digunakan brimob dalam insiden kericuhan demo 28 Agustus 2025?
Simak spesifikasi, harga hingga fungsinya dalam ulasan berikut ini.
Apa Itu Mobil Rantis ?
Baca Juga: Sriwijaya FC Jadwalkan Uji Coba Terakhir Lawan Nusantara Sebelum Liga 2 Bergulir
Rantis merupakan singkatan dari kendaraan taktis, yaitu kendaraan khusus yang dibuat untuk mendukung berbagai operasi keamanan oleh Korps Brimob.
Bentuknya tidak hanya mobil dengan lapis baja, tetapi bisa juga berupa motor trail yang digunakan di lapangan.
Mobil ini dirancang khusus untuk menghadapi kondisi berbahaya, baik di wilayah perkotaan maupun di medan berat.
Baca Juga: 46 Daerah KLB Campak, Sumsel Masih Nihil Kasus Namun Tetap Waspada
Spesifikasi
Jenis: Rantis Rimueng, rantis terbaru milik Brimob Polri. Nama Rimueng berasal dari bahasa Aceh yang berarti harimau, melambangkan kekuatan dan ketangguhan kendaraan ini.
Body: berat sekitar 14 ton, menggunakan konstruksi baja penuh tahan peluru, serta dilengkapi kaca antipeluru dengan standar NIJ level 3 yang mampu memberikan perlindungan maksimal bagi personel di dalamnya.
Baca Juga: Besok ADO Sumsel Turun ke Jalan, Ribuan Ojol Siap Off-Bid dan Kepung Polda
Performa:
- Kndaraan ini dibekali mesin diesel berkapasitas 3.200 cc yang mampu dipacu hingga 100 km/jam di jalan perkotaan dan sekitar 60 km/jam di medan berat.
- Rodanya menggunakan tipe run flat tire yang tetap bisa digunakan meski mengalami kerusakan akibat tembakan atau ranjau.
- Dilengkapi mounting gun yang dapat dipasangi senapan serbu serta dua pelontar gas air mata kaliber 38 mm yang masing-masing mampu menampung 15 amunisi dengan mode tembakan otomatis maupun manual.
Baca Juga: Gubernur Herman Deru Imbau Warga Sumsel Jaga Kondusifitas Usai Insiden Jakarta
- Memiliki kemampuan mobilitas tinggi dengan daya tanjak hingga kemiringan 60 derajat, sehingga dapat diandalkan baik dalam operasi perkotaan maupun di medan ekstrem.
Kapasitas: berdasarkan informasi dari akun resmi Humas Korps Polri, kendaraan ini dapat membawa hingga 14 personel, terdiri dari empat orang di dalam kabin dan delapan orang yang berdiri di footstep luar.
Fungsi Mobil Rantis
Baca Juga: Tinjau Langsung Posbankum, Herman Deru Ingatkan Masalah Kecil Bisa Jadi Bencana Besar
Dengan desain body yang kuat dan kelengkapan keamanan, mobil rantias biasanya digunakan untuk pengendalian massa demonstran, pengawalan VVIP, patroli jarak jauh hingga penanggulangan terorisme.
Harga Mobil Rantis dalam Insiden Ojol
Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Guru SMP di Prabumulih yang Lecehkan Murid Lewat Chat
Berdasarkan data dari data LKPP, harga per unit kendaraan taktis Brimob tercatat berkisar Rp149,9 miliar hingga Rp203,9 miliar.
Jika ditotal, jumlahnya hampir mencapai Rp1 triliun.
Sebagai perbandingan, kendaraan taktis Pindad Maung versi sipil dipasarkan di kisaran Rp400–600 juta, sedangkan versi militer dengan perlindungan penuh bisa mencapai miliaran rupiah.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








