Siswi SDN 150 Palembang Korban Dugaan Kekerasan Jalani Pemeriksaan di RS Bari, Pemkot Turun Tangan

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswi SDN 150 Palembang berinisial FR (7) kini mendapat perhatian langsung dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang.
Setelah laporan orang tua korban diterima oleh Polrestabes Palembang, Walikota Palembang Ratu Dewa meminta agar FR segera menjalani pemeriksaan medis di RSUD Palembang Bari.
Pantauan di lapangan, Senin (3/11/2025), FR tampak digendong oleh ibunya, Sukrisnawati (40), saat tiba di rumah sakit. Bocah kelas 1 SD itu terlihat masih trauma dan enggan berbicara banyak.
“Anak saya masih trauma, Pak. Sampai sekarang dia tidak mau sekolah karena kejadian itu,” ujar Sukrisnawati dengan nada sedih.
Ia menyampaikan rasa terima kasih kepada Walikota Palembang yang telah memfasilitasi pemeriksaan medis untuk anaknya.
Namun, karena jarak rumahnya cukup jauh dari RS Bari, Sukrisnawati berharap proses perawatan bisa dialihkan ke rumah sakit yang lebih dekat.
“Saya sangat berterima kasih atas bantuan Bapak Walikota. Tapi karena rumah kami jauh, saya berharap anak saya bisa dirawat di RS Bunda di kawasan Demang Lebar Daun,” ungkapnya.
Menurutnya, FR telah menjalani pemeriksaan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Bari dan kemudian dirujuk ke poli mata serta poli anak untuk pemeriksaan lanjutan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, dokter menyarankan rawat inap di RS Bari. Tapi kami masih berharap bisa dirawat di rumah sakit lain yang lebih dekat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palembang, Bayu Burhan, membenarkan bahwa pihaknya telah turun langsung ke rumah sakit untuk memantau kondisi korban.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung ke RS Bari untuk melihat kondisi korban dan memastikan pendampingan berjalan,” kata Bayu.
Ia menegaskan, PPA Kota Palembang akan terus mendampingi FR dan keluarganya selama proses hukum dan pemulihan berlangsung.
“Kami akan pastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan penuh agar kasus ini bisa terang,” tutupnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









