Sumsel

Viral! Denda 20 Persen Jika Telat Bayar Uang Skripsi, Pihak UKB Palembang Akhirnya Buka Suara

Deni Hermawan | 19 Mei 2024, 15:16 WIB
Viral! Denda 20 Persen Jika Telat Bayar Uang Skripsi, Pihak UKB Palembang Akhirnya Buka Suara

AKURAT.CO SUMSEL Viral di Media Sosial, salah satu seorang mahasiswa di Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang curhat tentang denda 20 persen jika telat membayar uang skripsi.

Viralnya curhatan tersebut mendapatkan respon dari instansi tersebut. UKB Palembang melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati menjelaskan bahwa seluruh mahasiswa diwajibkan membayar SPP dan biaya skripsi senilai Rp5,5 juta dalam periode 2 hingga 16 Mei 2024.

Jika terjadi keterlambatan, akan dikenakan denda 20%, sehingga total pembayaran mencapai Rp6.600.000.

"Ini pemberlakukan denda pembayaran itu, sudah melalui kajian mendalam pihak kampus UKB Palembang," kata Titis Rachmawati, Minggu (19/5/2024).

Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Rektor nomor surat 048/KEU/Skripsi/UKB/V/2024 mengenai pembayaran tunggakan skripsi tahun ajaran 2023-2024.

Baca Juga: Pendaftaran Jalur Tes Minat Bakat SMK Negeri 2 Palembang Masih Dibuka, Begini Syarat dan Ketentuannya

Titis menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong ketepatan waktu pembayaran dan menyelesaikan kewajiban finansial mahasiswa. Namun, mahasiswa yang tidak mampu membayar dalam jangka waktu yang ditentukan merasa keberatan dengan kebijakan ini.

"Intinya, pembayaran ini diberlakukan oleh pihak kampus UKB Palembang, mulai tanggal 02 Mei 2024 - 16 Mei 2024," ungkap Titis Rachmawati.

Salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hal tersebut dinilai memberatkan mahasiswa.

"Tolong lah buk, kasian anak-anak S1 dan S2 yang tidak mempunyai uang. Intinya kami menolak keras dengan surat edaran tersebut."

Beberapa mahasiswa berharap pihak universitas mempertimbangkan kembali kebijakan ini, terutama mengingat kondisi ekonomi sebagian besar mahasiswa yang mungkin tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu singkat.

"Benar pak, surat edaran ini diberikan sejak bulan kemarin, hingga sampai bulan ini," ujar seorang mahasiswa berinisial R. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto