Viral! Denda 20 Persen Jika Telat Bayar Uang Skripsi, Pihak UKB Palembang Akhirnya Buka Suara

AKURAT.CO SUMSEL Viral di Media Sosial, salah satu seorang mahasiswa di Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang curhat tentang denda 20 persen jika telat membayar uang skripsi.
Viralnya curhatan tersebut mendapatkan respon dari instansi tersebut. UKB Palembang melalui kuasa hukumnya, Titis Rachmawati menjelaskan bahwa seluruh mahasiswa diwajibkan membayar SPP dan biaya skripsi senilai Rp5,5 juta dalam periode 2 hingga 16 Mei 2024.
Jika terjadi keterlambatan, akan dikenakan denda 20%, sehingga total pembayaran mencapai Rp6.600.000.
"Ini pemberlakukan denda pembayaran itu, sudah melalui kajian mendalam pihak kampus UKB Palembang," kata Titis Rachmawati, Minggu (19/5/2024).
Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Rektor nomor surat 048/KEU/Skripsi/UKB/V/2024 mengenai pembayaran tunggakan skripsi tahun ajaran 2023-2024.
Titis menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong ketepatan waktu pembayaran dan menyelesaikan kewajiban finansial mahasiswa. Namun, mahasiswa yang tidak mampu membayar dalam jangka waktu yang ditentukan merasa keberatan dengan kebijakan ini.
"Intinya, pembayaran ini diberlakukan oleh pihak kampus UKB Palembang, mulai tanggal 02 Mei 2024 - 16 Mei 2024," ungkap Titis Rachmawati.
Salah satu mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hal tersebut dinilai memberatkan mahasiswa.
"Tolong lah buk, kasian anak-anak S1 dan S2 yang tidak mempunyai uang. Intinya kami menolak keras dengan surat edaran tersebut."
Beberapa mahasiswa berharap pihak universitas mempertimbangkan kembali kebijakan ini, terutama mengingat kondisi ekonomi sebagian besar mahasiswa yang mungkin tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dalam waktu singkat.
"Benar pak, surat edaran ini diberikan sejak bulan kemarin, hingga sampai bulan ini," ujar seorang mahasiswa berinisial R. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu







