Fakta Baru Longsor Tambang Gunung Kuda, Tersangka Abaikan Surat Larangan Usaha dari Kantor ESDM

AKURAT. CO SUMSEL - Polda Jawa Barat mengungkap peran masing-masing tersangka kasus longsornya pertambangan galian C, Gunung Kuda, Cirebon pada Jumat (30/5/2025).
Kedua tersangka dimaksud adalah Pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang Abdul Karim (59) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Ade Rahman (35).
Tersangka AK sebagai pemilik tambang tetap memerintagkan AR untuk menjalankan kegiatan pertambangan.
Baca Juga: Viral di Medsos, Tiga Bocah Hilang di Palembang Ditemukan Nongkrong di JM Plaju
Padahal, keduanya mengetahui dengan jelas jika kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah.
Abaikan Surat Larangan Usaha dari Kantor ESDM
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, tersangka AK juga mengabaikan surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca Juga: Infinix Note 50x Dapat Update OTA, Kini Bisa Main BGMI di 90FPS!
Selain itu, AK juga disebut mengabaikan surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB Tanggal 8 Januari 2025.
Disangkakan Pasal Berlapis
Atas perbuatannya, AK dan AR dijerat dengan berbagai pasal.
Baca Juga: Waspada! 5 Makanan Enak Ini Diam-Diam Jadi Biang Kerok Kolesterol Tinggi
Yakni Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sejumlah Barang Bukti Disita Polisi
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan.
Diantaranya ada tiga dump truck (Isuzu, Mitsubishi, Hino), empat ekskavator (Doosan dan CASE PC 200), dokumen izin, surat larangan, serta sertifikat kompetensi pertambangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









