Sumsel

Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto Sebelum Bebas Bersyarat Sehari Jelang Perayaan Kemerdekaan

St Shofia Munawaroh | 18 Agustus 2025, 08:00 WIB
Kilas Balik Kasus Korupsi Setya Novanto Sebelum Bebas Bersyarat Sehari Jelang Perayaan Kemerdekaan

AKURAT. CO SUMSEL - Nama Setya Novanto mendadak jadi perbincangan hangat publik.

Pasalnya, mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin di Bandung pada Sabtu (16/8/2025) alias sehari jelang perayaan Kemerdekaan RI.

Setya Novanto atau Setnov dinyatakan bebas usai mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Baca Juga: Sinopsis Demon Slayer Kimetsu no Yaiba Infinity Castle, Animasi Pertempuran Manusia dengan Iblis

Berdasarkan penjelasan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, Setnov mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan sebelumnya.

Lantas, bagaimana sebenarnya perjalanan kasus tersebut bergulir hingga akhirnya kini Setnove dinyatakan bebas bersyarat?

Simak kilas balik perjalanan kasusnya dalam ulasan berikut ini:

Baca Juga: BMKG Prediksi Sumsel Berpotensi Hujan Disertai Petir Senin 18 Agustus 2025

Proses Penetapan Tersangka yang Bikin Heboh

Sebelum dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK pada November 2017, Setnov sempat memenangkan praperadilan sehingga status ketersangkaannya gugur pada September 2017.

Proses penetapan kembali Setnov menjadi tersangka inilah yang sempat bikin heboh dan jadi perbincangan masyarakat karena dinilai penuh drama.

Baca Juga: Palembang Tertinggi, Empat Lawang Terendah, Cakupan Akses Air Minum Bersih di Sumatera Selatan 2024

Kehebohan diawali dengan cerita mobil yang ditumpangi Setnov mengalami kecelakaan saat hendak menyerahkan diri ke KPK.

Namun, Setnov akhirnya tetap ditahan KPK setelah kondisinya dinyatakan membaik. 

Baca Juga: Lima Ide Pakaian yang Cocok untuk Meriahkan Lomba 17 Agustus

Proses Peradilan yang Penuh Drama

Setnov mulai menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2017 yang juga diwarnai dengan drama.

Setnov menolak menjawab pertanyaan dari majelis hakim dengan alasan kesehatan.

Baca Juga: Nilai Tukar Petani Sumsel 2025 Alami Fluktuasi, Sektor Perkebunan Masih Tertinggi

Kendati demikian, sidang tetap berlanjut karena tim dokter menyatakan Setnov dalam kondisi sehat.

Meski sempat membantah terlibat proyek e-KTP, ia tetap dituntut 16 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar karena saksi-saksi yang dihadirkan menyebut ada peran Setnov dalam proyek tersebut. 

Baca Juga: Produksi Buah-buahan Unggul di Sumsel, Nanas dan Pisang Jadi Primadona Pertanian 2024

Vonis 15 Tahun Penjara

Pada 24 April 2018, Setnov dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Novanto juga dibebani membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK subsider 2 tahun penjara dan dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak menduduki jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani masa pemidanaan.

Baca Juga: PSSI Ajukan Naturalisasi Miliano Jonathans, Perkuat Lini Depan Garuda di Kualifikasi Piala Dunia 2026

PK Dikabulkan, Vonis Setnov Berkurang

Pada Juli 2025, MA mengabulkan PK Novanto yang telah diajukannya sejak tahun 2020.

MA mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara. 

Baca Juga: Pemprov Sumsel Hapus Denda Pajak Kendaraan Menunggak

Dinyatakan Bebas Bersyarat

Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, Setya Novanto resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Imipas.

Pembebasan ini didapat setelah Setnov mendapat pemotongan hukuman kasus korupsi e-KTP lewat PK.

Kendati demikian, Setnov masih dikenai wajib lapor di Badan Pemasyarakatan (Bapas).(*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.