KPK Setor Uang Rp 1,6 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Korupsi Mantan Bupati Muara Enim

AKURAT.CO SUMSEL Sebesar Rp 1,6 miliar uang dari terpidana korupsi disetorkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kas negara. Uang tersebut adalah cicilan uang pengganti dari kasus suap 16 paket pengerjaan jalan yang dilakukan oleh Juarsah, mantan bupati Muara Enim 2020-2021.
"Terpidana mengganti uang pengganti dari putusan dari terpidana Juarsah Rp 1,6 miliar," kata Jubir KPK Ali Fikri, Senin (23/10/2023).
Juarsah baru membayar Rp 1,6 miliar, atau sisa Rp 1,3 miliar, dari total uang pengganti Rp 2,9 miliar. KPK akan terus menagih sisa uang yang belum dibayar.
"Penagihan sisa pembayaran uang pengganti termasuk yang belum dibayarkannya kewajiban pidana denda Rp 200 juta," ungkap dia.
Baca Juga: Pria di Palembang ini Tega Jambret HP Anak Tirinya, Uang Dipakai untuk Sewa Kost
Ali menjelaskan bahwa KPK akan terus melakukan upaya pemulihan aset terhadap kasus korupsi yang telah diusut, termasuk penagihan denda atau kompensasi.
"Proses penagihan dan pembayaran akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor untuk capaian aset recovery," jelas dia.
Sebelumnya, Sahlan Efendi, Ketua Majelis Hakim, memberikan vonis 4,5 tahun penjara kepada Juarsah, Bupati Muara Enim yang tidak lagi bertugas. Terbukti bahwa Jaurash menerima suap sebesar Rp3 miliar dari Robby Okta Fahlevi, direktur PT Enra Sari, atas kemenangan dalam tender 16 paket jalan.
Uang diberikan secara bertahap kepada Juarsah saat masih menjabat sebagai wakil bupati. Juarsah bahkan menggunakan uang itu untuk dana kampanye legislatif sang istri pada pileg 2019 silam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









