Sumsel

Dari KDRT hingga TPPO, 107 Kasus Kekerasan Ditangani di Sumsel

Kurnia | 24 Juni 2026, 21:00 WIB
Dari KDRT hingga TPPO, 107 Kasus Kekerasan Ditangani di Sumsel
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menjadi perhatian serius.

Sepanjang Januari hingga 18 Juni 2026, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumsel mencatat 107 kasus dengan total 128 korban telah ditangani oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumsel.

Kabid Data dan Gender DPPPA Sumsel, Yulia Rahmadini, mengatakan dari ratusan kasus tersebut, laporan paling dominan adalah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Kasus pelecehan seksual menjadi yang paling banyak dilaporkan dengan 48 korban,” ujar Yulia, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan data UPTD PPA Sumsel, dari 107 kasus yang ditangani terdiri atas 73 kasus Perlindungan Khusus Anak (PKA) dan 34 kasus Perlindungan Hak Perempuan (PHP). Sementara itu, jumlah korban mencapai 128 orang yang terdiri dari 46 perempuan dewasa, 27 anak laki-laki, dan 55 anak perempuan.

Baca Juga: Ratu Dewa Ajak Anak Muda Tak Lupakan Akar Budaya Lewat Festival Palembang Darussalam 2026

Selain kekerasan seksual, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga masih ditemukan dengan 14 korban. Dari jumlah tersebut, sebagian kasus telah selesai ditangani, sementara lainnya masih dalam proses pendampingan.

DPPPA Sumsel juga mencatat 19 korban dalam kategori kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTP/KTA), serta 11 kasus terkait hak asuh anak. Selain itu, terdapat 20 korban dalam dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih dalam proses penanganan sebagian kasus.

Yulia menegaskan, data TPPO yang tercatat merupakan laporan dugaan yang masuk ke layanan pengaduan dan tidak menggambarkan seluruh kejadian di masyarakat.

“Ini adalah laporan yang diterima dan ditangani. Bukan berarti seluruh kasus yang terjadi di lapangan,” jelasnya.

Dari sisi penanganan, UPTD PPA Sumsel mencatat tingkat penyelesaian kasus mencapai sekitar 80 persen. Untuk kasus perempuan tercatat 76 persen selesai, sementara kasus anak mencapai 82 persen.

Jika dilihat dari sebaran wilayah, Kota Palembang menjadi daerah dengan laporan tertinggi yakni 49 kasus. Disusul Kabupaten Ogan Ilir 14 kasus, Ogan Komering Ilir 11 kasus, Banyuasin delapan kasus, serta Musi Banyuasin dan OKU Selatan masing-masing lima kasus.

Sementara beberapa daerah seperti Pagar Alam, Empat Lawang, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara belum tercatat memiliki laporan selama periode tersebut.

Yulia menyebutkan, laporan yang masuk berasal dari berbagai kanal, mulai dari rujukan instansi, laporan langsung, hotline, layanan SAPA 129, hingga penjangkauan petugas di lapangan.

Ia menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pelaporan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Menurutnya, penanganan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, bantuan hukum, hingga rehabilitasi sosial bagi korban.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan korban, termasuk pendampingan dan pemulihan,” katanya.

DPPPA Sumsel mengimbau masyarakat untuk lebih peduli dan berani melapor jika menemukan atau mengalami kasus kekerasan, guna menekan angka kejadian serupa di wilayah Sumatera Selatan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia