Telat Angkat Telepon Saat WFH, ASN Palembang Terancam Teguran Tertulis

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota Palembang mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan aturan yang lebih ketat.
Kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja fleksibel, tetapi juga menekankan kedisiplinan dan kecepatan respons sebagai indikator utama kinerja.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), ASN diwajibkan tetap siaga selama jam kerja, menjaga komunikasi aktif, serta merespons setiap panggilan atau pesan kedinasan maksimal dalam waktu lima menit.
Kepala BKPSDM Palembang, Yanuarpan Yany, menegaskan bahwa sistem WFH bukan berarti kelonggaran dalam bekerja, melainkan penyesuaian pola kerja yang tetap menuntut profesionalitas tinggi.
“Kecepatan respons menjadi indikator kehadiran ASN secara virtual. Jadi meski bekerja dari rumah, ASN tetap harus siap dan responsif,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan di Palembang Ditangkap di Jambi Usai Buron Hampir Sebulan
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, BKPSDM telah menyiapkan sanksi bertahap bagi ASN yang tidak disiplin selama WFH.
ASN yang tidak merespons panggilan kedinasan sebanyak dua kali akan diberikan teguran lisan. Sementara itu, jika respons melebihi batas waktu lima menit tanpa alasan yang sah, akan dikenakan teguran tertulis.
Lebih lanjut, bagi pelanggaran yang dilakukan secara berulang, pemerintah akan melakukan evaluasi kinerja secara mendalam yang dapat berujung pada sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN, serta diperkuat dengan aturan Wali Kota Palembang.
Pemkot menegaskan, penerapan WFH bertujuan menjaga layanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan fleksibilitas kerja ini tidak menurunkan integritas dan kualitas layanan. ASN tetap harus profesional dan bertanggung jawab,” kata Yanuarpan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








