Tak Bisa Santai, ASN Sumsel WFH Tetap Diawasi E-Kinerja dan E-Presensi

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, aktivitas pegawai akan diawasi secara digital melalui sistem E-Kinerja dan E-Presensi mobile.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan agar WFH tidak disalahartikan sebagai waktu libur tambahan.
“Kebijakan WFH ASN di Pemprov Sumsel akan diawasi melalui laporan kinerja harian (E-Kinerja) dan E-Presensi mobile,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
E-Kinerja merupakan aplikasi berbasis web dan Android yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara untuk mengelola manajemen kinerja ASN.
Melalui aplikasi ini, pegawai diwajibkan menyusun sasaran kerja tahunan, melaporkan progres harian, hingga evaluasi capaian kinerja.
Baca Juga: Tergiur Untung Rp10 Juta, Warga Jakabaring Tertipu Rp100 Juta oleh Teman Sendiri
Sementara itu, E-Presensi mobile digunakan untuk mencatat kehadiran ASN secara digital, termasuk jam masuk dan pulang, yang terintegrasi langsung dengan sistem kinerja.
Ismail menyebutkan, surat edaran terkait kebijakan WFH saat ini masih dalam proses dan menunggu tanda tangan Gubernur Herman Deru. Dalam aturan tersebut, juga akan diatur sanksi bagi ASN yang melanggar, termasuk tidak responsif saat jam kerja berlangsung.
“Ada sanksi jika saat WFH tidak bisa dihubungi atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain itu, ASN juga diwajibkan mendukung tujuan kebijakan ini, salah satunya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga berpotensi dikenai sanksi.
Penerapan WFH sendiri baru akan dimulai pada 10 April karena Jumat sebelumnya bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Isa Almasih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 7Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 8Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









