Sumsel

Tak Bisa Santai, ASN Sumsel WFH Tetap Diawasi E-Kinerja dan E-Presensi

Kurnia | 4 April 2026, 18:30 WIB
Tak Bisa Santai, ASN Sumsel WFH Tetap Diawasi E-Kinerja dan E-Presensi

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mulai menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat, mulai 10 April 2026.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, aktivitas pegawai akan diawasi secara digital melalui sistem E-Kinerja dan E-Presensi mobile.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan agar WFH tidak disalahartikan sebagai waktu libur tambahan.

“Kebijakan WFH ASN di Pemprov Sumsel akan diawasi melalui laporan kinerja harian (E-Kinerja) dan E-Presensi mobile,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

E-Kinerja merupakan aplikasi berbasis web dan Android yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara untuk mengelola manajemen kinerja ASN.

Melalui aplikasi ini, pegawai diwajibkan menyusun sasaran kerja tahunan, melaporkan progres harian, hingga evaluasi capaian kinerja.

Baca Juga: Tergiur Untung Rp10 Juta, Warga Jakabaring Tertipu Rp100 Juta oleh Teman Sendiri

Sementara itu, E-Presensi mobile digunakan untuk mencatat kehadiran ASN secara digital, termasuk jam masuk dan pulang, yang terintegrasi langsung dengan sistem kinerja.

Ismail menyebutkan, surat edaran terkait kebijakan WFH saat ini masih dalam proses dan menunggu tanda tangan Gubernur Herman Deru. Dalam aturan tersebut, juga akan diatur sanksi bagi ASN yang melanggar, termasuk tidak responsif saat jam kerja berlangsung.

“Ada sanksi jika saat WFH tidak bisa dihubungi atau tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selain itu, ASN juga diwajibkan mendukung tujuan kebijakan ini, salah satunya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga berpotensi dikenai sanksi.

Penerapan WFH sendiri baru akan dimulai pada 10 April karena Jumat sebelumnya bertepatan dengan hari libur nasional Wafat Isa Almasih.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia