DPRD Bengkulu Dukung Kebijakan Herman Deru, Angkutan Batubara Dialihkan ke Jalur Khusus

AKURAT.CO SUMSEL Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyatakan dukungan terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang mewajibkan angkutan batubara menggunakan jalur khusus dan melarang melintas di jalan umum.
Ketua DPRD Bengkulu, Sumardi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah tegas yang berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama dalam menjaga keselamatan pengguna jalan dan ketertiban lalu lintas.
Dukungan itu juga telah disampaikan secara resmi melalui surat DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 160/06/DPRD/2026 tertanggal 12 Februari 2026.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan instruksi gubernur yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, seluruh angkutan batubara diwajibkan melintasi jalan khusus dan dilarang menggunakan jalan umum.
Baca Juga: Peserta KB Aktif di Sumsel Tembus 906 Ribu, Metode Suntik Paling Dominan
Sumardi menilai kebijakan tersebut memberikan dampak positif yang nyata. Salah satunya terlihat dari berkurangnya antrean kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), khususnya untuk biosolar, yang sebelumnya didominasi oleh truk angkutan batubara.
“Sekarang antrean lebih tertib dan lancar karena tidak ada lagi truk batubara yang mengisi bahan bakar di SPBU umum,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu menekan tingkat kerusakan jalan negara yang selama ini kerap terjadi akibat beban berat kendaraan angkutan batubara. Dengan demikian, anggaran perawatan infrastruktur dapat lebih efisien.
Dari sisi lalu lintas, arus kendaraan di jalur Lubuk Linggau menuju Bengkulu kini lebih lancar dan tertib. Kondisi ini berbeda dibanding sebelumnya, saat aktivitas angkutan batubara masih melintas di jalan umum dan kerap menimbulkan kemacetan.
Tak hanya itu, pengalihan angkutan batubara ke jalur khusus juga dinilai berkontribusi terhadap pengurangan emisi karbon, sehingga berdampak positif terhadap lingkungan.
Sumardi menambahkan, sebelum kebijakan tersebut diterapkan, angkutan batubara dari wilayah Lubuk Linggau menuju Pelabuhan Pulau Baai masih menggunakan jalan umum dan sering memicu berbagai keluhan masyarakat.
Karena itu, DPRD Bengkulu menegaskan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menata sistem angkutan batubara agar lebih aman, tertib, dan berkelanjutan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









