Lindungi Anak dari Campak, Dinkes Palembang Sediakan Vaksin Gratis di 42 Puskesmas

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Kesehatan Kota Palembang mengimbau orang tua segera membawa anak untuk mendapatkan vaksin campak di puskesmas.
Imbauan ini muncul seiring meningkatnya kewaspadaan terhadap penyebaran penyakit menular tersebut, khususnya pada anak usia dini.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Palembang, Yudhi Setiawan, mengatakan campak menjadi salah satu penyakit yang perlu diwaspadai saat ini karena tingkat penularannya yang tinggi.
“Campak sangat mudah menular, terutama pada bayi, balita, dan anak-anak yang belum memiliki kekebalan tubuh yang cukup,” ujarnya, Kamis (/4/2026).
Untuk mengantisipasi penyebaran, Dinkes memastikan layanan imunisasi telah tersedia di seluruh puskesmas di Palembang. Sebanyak 42 puskesmas disiapkan untuk melayani vaksinasi secara gratis bagi masyarakat.
Baca Juga: Dari Jepang ke Korsel, Prabowo Kantongi Komitmen Investasi Jumbo Rp575 Triliun
Yudhi menjelaskan, imunisasi campak merupakan langkah paling efektif dalam mencegah infeksi. Vaksin diberikan secara bertahap, yakni saat anak berusia 9 bulan, 18 bulan, dan dilanjutkan pada usia 7 tahun.
Selain vaksinasi, orang tua juga diminta memperhatikan asupan gizi anak guna meningkatkan daya tahan tubuh. Nutrisi yang baik dinilai penting untuk membantu anak melawan berbagai penyakit, termasuk campak.
Dinkes juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat sebagai upaya pencegahan tambahan. Masyarakat diminta waspada jika ada anggota keluarga yang mengalami gejala penyakit pernapasan seperti batuk atau pilek.
“Jika ada yang sakit, sebaiknya segera berobat dan hindari kontak langsung dengan bayi atau balita untuk mencegah penularan,” kata Yudhi.
Saat ini, Pemerintah Kota Palembang tengah menggencarkan program vaksinasi campak massal bagi anak usia 9 hingga 59 bulan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan imunisasi sekaligus menekan potensi terjadinya wabah di wilayah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








