Jelang Lebaran 2026, 20 Aduan THR Masuk di Sumsel, Kasus Tak Dibayar Mendominasi

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menjadi keluhan utama para pekerja di Sumatera Selatan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel mencatat sedikitnya 20 pengaduan masuk ke Posko THR dalam kurun waktu 12 hingga 15 Maret 2026.
Kepala Disnakertrans Sumsel, Indra Bangsawan, mengungkapkan laporan tersebut diterima melalui berbagai kanal, baik secara daring maupun tatap muka langsung.
“Laporan yang diterima baik melalui layanan online maupun secara langsung,” ujar Indra, Selasa (17/3/2026).
Dari total aduan tersebut, sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran serius, yakni THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, terdapat pula laporan terkait pembayaran yang tidak sesuai ketentuan serta keterlambatan pencairan.
“Dari 20 pengaduan, 18 masih dalam proses penanganan dan dua lainnya telah selesai,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Alasan Investasi Emas Meningkat Jelang Lebaran: Jadi Andalan Saat Inflasi Datang
Kota Palembang menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi, yakni delapan kasus. Rinciannya, empat pekerja mengaku THR tidak dibayarkan, tiga menerima THR tidak sesuai aturan, dan satu mengalami keterlambatan pembayaran.
Tak hanya di ibu kota provinsi, kasus serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, tercatat tiga pengaduan, sementara Banyuasin dua laporan terkait keterlambatan. Adapun di Musi Banyuasin, Lahat, Ogan Ilir, Muara Enim, dan OKU, masing-masing terdapat satu hingga dua kasus dengan dominasi masalah THR tidak dibayarkan.
Sementara itu, laporan yang masuk melalui posko kabupaten/kota juga menunjukkan tren serupa. Di Musi Rawas, terdapat empat pekerja yang mengadukan THR tidak dibayarkan, serta satu laporan keterlambatan dari Ogan Ilir.
Indra menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Pihaknya terus mendorong percepatan penyelesaian kasus, sekaligus menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.
“Pemprov Sumsel berupaya mempercepat penanganan, khususnya terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayar tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








