Jelang Lebaran 2026, 20 Aduan THR Masuk di Sumsel, Kasus Tak Dibayar Mendominasi

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menjadi keluhan utama para pekerja di Sumatera Selatan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel mencatat sedikitnya 20 pengaduan masuk ke Posko THR dalam kurun waktu 12 hingga 15 Maret 2026.
Kepala Disnakertrans Sumsel, Indra Bangsawan, mengungkapkan laporan tersebut diterima melalui berbagai kanal, baik secara daring maupun tatap muka langsung.
“Laporan yang diterima baik melalui layanan online maupun secara langsung,” ujar Indra, Selasa (17/3/2026).
Dari total aduan tersebut, sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran serius, yakni THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, terdapat pula laporan terkait pembayaran yang tidak sesuai ketentuan serta keterlambatan pencairan.
“Dari 20 pengaduan, 18 masih dalam proses penanganan dan dua lainnya telah selesai,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Alasan Investasi Emas Meningkat Jelang Lebaran: Jadi Andalan Saat Inflasi Datang
Kota Palembang menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi, yakni delapan kasus. Rinciannya, empat pekerja mengaku THR tidak dibayarkan, tiga menerima THR tidak sesuai aturan, dan satu mengalami keterlambatan pembayaran.
Tak hanya di ibu kota provinsi, kasus serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, tercatat tiga pengaduan, sementara Banyuasin dua laporan terkait keterlambatan. Adapun di Musi Banyuasin, Lahat, Ogan Ilir, Muara Enim, dan OKU, masing-masing terdapat satu hingga dua kasus dengan dominasi masalah THR tidak dibayarkan.
Sementara itu, laporan yang masuk melalui posko kabupaten/kota juga menunjukkan tren serupa. Di Musi Rawas, terdapat empat pekerja yang mengadukan THR tidak dibayarkan, serta satu laporan keterlambatan dari Ogan Ilir.
Indra menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Pihaknya terus mendorong percepatan penyelesaian kasus, sekaligus menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.
“Pemprov Sumsel berupaya mempercepat penanganan, khususnya terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayar tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 4Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 5Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 85 Ramalan Zodiak Hari Ini 16 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dalam Karier dan Asmara
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









