Jelang Lebaran 2026, 20 Aduan THR Masuk di Sumsel, Kasus Tak Dibayar Mendominasi

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) masih menjadi keluhan utama para pekerja di Sumatera Selatan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel mencatat sedikitnya 20 pengaduan masuk ke Posko THR dalam kurun waktu 12 hingga 15 Maret 2026.
Kepala Disnakertrans Sumsel, Indra Bangsawan, mengungkapkan laporan tersebut diterima melalui berbagai kanal, baik secara daring maupun tatap muka langsung.
“Laporan yang diterima baik melalui layanan online maupun secara langsung,” ujar Indra, Selasa (17/3/2026).
Dari total aduan tersebut, sebagian besar berkaitan dengan pelanggaran serius, yakni THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan. Selain itu, terdapat pula laporan terkait pembayaran yang tidak sesuai ketentuan serta keterlambatan pencairan.
“Dari 20 pengaduan, 18 masih dalam proses penanganan dan dua lainnya telah selesai,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Alasan Investasi Emas Meningkat Jelang Lebaran: Jadi Andalan Saat Inflasi Datang
Kota Palembang menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan tertinggi, yakni delapan kasus. Rinciannya, empat pekerja mengaku THR tidak dibayarkan, tiga menerima THR tidak sesuai aturan, dan satu mengalami keterlambatan pembayaran.
Tak hanya di ibu kota provinsi, kasus serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain. Di Kabupaten Ogan Komering Ilir, tercatat tiga pengaduan, sementara Banyuasin dua laporan terkait keterlambatan. Adapun di Musi Banyuasin, Lahat, Ogan Ilir, Muara Enim, dan OKU, masing-masing terdapat satu hingga dua kasus dengan dominasi masalah THR tidak dibayarkan.
Sementara itu, laporan yang masuk melalui posko kabupaten/kota juga menunjukkan tren serupa. Di Musi Rawas, terdapat empat pekerja yang mengadukan THR tidak dibayarkan, serta satu laporan keterlambatan dari Ogan Ilir.
Indra menegaskan, pemerintah daerah tidak tinggal diam menghadapi persoalan ini. Pihaknya terus mendorong percepatan penyelesaian kasus, sekaligus menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerja.
“Pemprov Sumsel berupaya mempercepat penanganan, khususnya terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR atau membayar tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








