Sosok IS, Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Goreangan di Padang Ternyata Mantan Residivis

AKURAT.CO SUMSEL Polisi resmi menetapkan seorang pria berinisial IS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nia Kurnia Sari (18), penjual gorengan yang ditemukan tewas terkubur di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai bukti dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Berdasarkan fakta di lapangan, barang bukti, dan keterangan saksi, kami menetapkan IS sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Minggu (15/9/2024).
Saat ini, IS, yang diketahui sebagai warga Padang Pariaman, masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian. Hingga kini, pelaku belum berhasil diamankan dan diduga tengah berusaha melarikan diri.
Sosok Tersangka IS
IS telah dikenal oleh sejumlah warga sekitar, termasuk keluarga korban. Menurut informasi, IS sering terlihat di sekitar tempat tinggal Nia dan sering melintasi depan rumah korban, sehingga beberapa warga sudah familiar dengan wajahnya.
Donald Debra, Koordinator Tagana Padang Pariaman, menyebutkan bahwa IS kerap terlihat nongkrong di dekat lokasi kejadian.
Pada hari pembunuhan, tepatnya Jumat (6/9/2024), IS sempat terlihat bersama tiga temannya di dekat musala saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut.
Menurut keterangan dari rekan-rekan IS, pelaku terlihat mengikuti korban dari belakang saat Nia berjalan pulang.
Usai penemuan jasad korban, perilaku IS dinilai mencurigakan, terutama karena dia tiba-tiba menghilang seolah ingin melarikan diri. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat dari warga.
“Warga curiga karena dia menghilang tepat setelah kejadian, dan sampai sekarang dia belum kembali,” ungkap Donald Debra.
Selain itu, IS juga memiliki reputasi buruk di lingkungan sekitar. Ia sering dilaporkan terlibat dalam berbagai tindak kejahatan seperti pencurian, dan diketahui telah dua kali masuk penjara.
“Warga mengenalnya sebagai residivis. Sebelumnya dia juga pernah terlibat dalam kasus pencabulan dan pencurian,” katanya (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






