Motif Balas Dendam, Pelaku Pembacokan Calon Pengantin di Palembang Akhirnya Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Kasus pembacokan terhadap Ahmad Handa (30), calon pengantin pria yang diserang sehari sebelum akad nikahnya, mulai menemukan titik terang.
Gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel berhasil membekuk otak pelaku bernama Reno (36), warga Jalan Tiban 1, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa motif di balik aksi keji tersebut adalah dendam pribadi yang dipendam pelaku sejak lima tahun lalu.
"Pelaku mengaku pernah dibacok korban pada tahun 2019 tanpa alasan yang jelas. Dari situlah muncul niat balas dendam, dan dia menyusun aksi bersama beberapa rekannya saat mengetahui korban akan melangsungkan akad nikah," ujar Kombes Pol Harryo, Senin (2/6/2025).
Baca Juga: Genap 100 Hari Kerja, Ratu Dewa–Prima Salam Tuntaskan 75 Persen Program Prioritas
Reno ditangkap di kediamannya di Batam setelah polisi melakukan penyelidikan intensif dan melacak keberadaannya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Calya, sebilah parang, pakaian pelaku, serta satu stel baju pengantin milik korban.
Kapolrestabes menambahkan, hingga kini masih ada tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni RN, BB, dan YN.
"Kami minta kepada ketiga DPO tersebut agar segera menyerahkan diri. Kepada keluarganya juga kami imbau untuk bekerja sama," tegasnya.
Reno, di hadapan media, mengakui bahwa aksinya semata karena dendam lama.
“Saya dendam, Pak. Dia dulu pernah bacok saya tanpa sebab,” ucap Reno singkat.
Atas perbuatannya, Reno dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









