1.900 Honorer Tak Lulus PPPK Diusulkan Jadi Pegawai Paruh Waktu, Pemkot Palembang Menanti Restu Pusat

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terus memperjuangkan nasib ribuan tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 1.900 honorer diusulkan untuk diangkat menjadi pegawai paruh waktu, namun hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan usulan tersebut ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai bentuk kepedulian terhadap pengabdian para honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan publik
“Kami sudah ajukan formasi paruh waktu untuk 1.900 honorer yang belum lulus seleksi. Sekarang kami menunggu tindak lanjut dari pusat,” ujar Dewa, Rabu (16/7/2025).
Baca Juga: Karhutla Sumsel Terus Meluas, Ogan Ilir Jadi Titik Panas Tertinggi, Apel Siaga Digelar Akhir Juli
Langkah yang diambil Pemkot Palembang disebut menjadi salah satu yang pertama di Indonesia dalam mengusulkan skema formasi paruh waktu bagi honorer.
Formasi ini menjadi solusi transisi sebelum adanya kejelasan status dari pemerintah pusat pasca program penghapusan honorer.
Menurut Ratu Dewa, pihaknya juga menginstruksikan Sekda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) untuk menyiapkan formasi PPPK tambahan sebanyak 3.000 hingga 4.000 kuota sebagai opsi lanjutan.
“Kita ingin ada kepastian status bagi mereka yang sudah lama mengabdi. Usulan nama dan data lengkap sudah kami kirimkan, termasuk NIK, tanggal lahir, dan kontak yang bisa dihubungi,” jelasnya.
Di tengah ketidakpastian, Ratu Dewa memastikan bahwa seluruh honorer yang belum terangkat tetap mendapatkan honorarium dari APBD masing-masing instansi. Mereka pun tetap bekerja seperti biasa, tanpa pengurangan tugas maupun jam kerja.
“Kami tidak membiarkan mereka menggantung. Selama belum ada keputusan pusat, hak mereka tetap dijalankan. Pengabdian mereka tetap dibutuhkan,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








