UKB Palembang Resmi Bebas Sanksi, Bisa Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda

AKURAT.CO SUMSEL Setelah enam bulan berada dalam status pembinaan, Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang akhirnya dapat beroperasi kembali tanpa pembatasan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mencabut sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan kepada perguruan tinggi yang dikenal sebagai "Kampus Merah" tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 0072/B.B3/DT.03.08/2025 yang diterbitkan pada 14 Februari 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Khairul Munadi.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pencabutan sanksi dilakukan setelah evaluasi yang melibatkan Direktorat Kelembagaan, Setditjen Dikti, Biro Hukum, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah II.
Baca Juga: Demo Indonesia Gelap di Palembang, Polisi: Tidak Ada Pengalihan Lalu Lintas
Serta Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi. Evaluasi ini mencakup pembahasan bersama pada 23 Januari 2025 serta verifikasi lanjutan terhadap dokumen perbaikan UKB yang dilakukan pada 10 Februari 2025.
Dengan dicabutnya sanksi ini, surat keputusan sebelumnya yang dikeluarkan pada 7 Agustus 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.
UKB Palembang kini diwajibkan untuk melaporkan perkembangan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi setiap semester kepada Kemendikbud Ristek melalui L2DIKTI Wilayah II.
Kepala L2DIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar, membenarkan bahwa pencabutan sanksi administrasi UKB telah resmi dilakukan.
“Sudah (dicabut),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Terkait izin penerimaan mahasiswa baru dan pelaksanaan wisuda yang sempat tertunda, Iskhaq memastikan bahwa UKB kini telah mendapat lampu hijau untuk kembali menjalankan aktivitas akademiknya secara normal.
“Iya, sudah diizinkan,” tambahnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 4Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 55 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 6Bansos PKH BPNT Agustus 2026 Cair, Dapat Berapa?
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









