UKB Palembang Resmi Bebas Sanksi, Bisa Terima Mahasiswa Baru dan Gelar Wisuda

AKURAT.CO SUMSEL Setelah enam bulan berada dalam status pembinaan, Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang akhirnya dapat beroperasi kembali tanpa pembatasan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mencabut sanksi administrasi yang sebelumnya diberikan kepada perguruan tinggi yang dikenal sebagai "Kampus Merah" tersebut.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) bernomor 0072/B.B3/DT.03.08/2025 yang diterbitkan pada 14 Februari 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Khairul Munadi.
Dalam SK tersebut disebutkan bahwa pencabutan sanksi dilakukan setelah evaluasi yang melibatkan Direktorat Kelembagaan, Setditjen Dikti, Biro Hukum, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2DIKTI) Wilayah II.
Baca Juga: Demo Indonesia Gelap di Palembang, Polisi: Tidak Ada Pengalihan Lalu Lintas
Serta Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi. Evaluasi ini mencakup pembahasan bersama pada 23 Januari 2025 serta verifikasi lanjutan terhadap dokumen perbaikan UKB yang dilakukan pada 10 Februari 2025.
Dengan dicabutnya sanksi ini, surat keputusan sebelumnya yang dikeluarkan pada 7 Agustus 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.
UKB Palembang kini diwajibkan untuk melaporkan perkembangan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi setiap semester kepada Kemendikbud Ristek melalui L2DIKTI Wilayah II.
Kepala L2DIKTI Wilayah II, Iskhaq Iskandar, membenarkan bahwa pencabutan sanksi administrasi UKB telah resmi dilakukan.
“Sudah (dicabut),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025).
Terkait izin penerimaan mahasiswa baru dan pelaksanaan wisuda yang sempat tertunda, Iskhaq memastikan bahwa UKB kini telah mendapat lampu hijau untuk kembali menjalankan aktivitas akademiknya secara normal.
“Iya, sudah diizinkan,” tambahnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







