Sumsel

PGRI Palembang Kawal Laporan Guru SMKN 7 ke Polda Sumsel, Tegaskan Solidaritas Profesi

Maman Suparman | 24 Oktober 2025, 15:49 WIB
PGRI Palembang Kawal Laporan Guru SMKN 7 ke Polda Sumsel, Tegaskan Solidaritas Profesi

AKURAT.CO SUMSEL Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang guru SMKN 7 Palembang terus bergulir.

Sebagai bentuk dukungan dan solidaritas sesama pendidik, Ketua dan sejumlah anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Palembang mendatangi Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (24/10/2025).

Kehadiran mereka untuk mendampingi Maya Handayani, guru sekaligus Kaprodi Teknik Sepeda Motor SMKN 7 Palembang, yang melaporkan oknum wali murid ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

“Kedatangan kami ke Polda Sumsel sebagai bentuk aksi solidaritas dan dukungan terhadap guru SMKN 7 yang tengah menghadapi masalah hukum,” ujar Ketua PGRI Kota Palembang, Ahmad Zulinto.

Zulinto menjelaskan, laporan tersebut dibuat karena adanya unggahan video di media sosial oleh pihak wali murid yang dinilai merugikan nama baik guru dan sekolah.

Baca Juga: Security Perumahan di Palembang Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Dua Bocah Kakak Beradik

Kasus ini bermula ketika anak terlapor dipanggil pihak sekolah lantaran tidak hadir dalam ujian tengah semester tanpa keterangan.

Namun, pihak wali murid diduga tidak terima dengan panggilan tersebut dan kemudian mengunggah konten di media sosial yang memojokkan guru dan sekolah, bahkan disebut mengiring opini negatif.

“Kami sudah melihat rekaman video yang beredar di media sosial. Ada kata-kata yang tidak pantas dan cenderung mendiskreditkan guru,” kata Zulinto.

Menurut Zulinto, langkah hukum yang diambil Maya Handayani merupakan upaya menjaga marwah profesi guru dari serangan tidak berdasar di ruang publik. Ia menegaskan, PGRI akan selalu berdiri di barisan depan membela guru yang diperlakukan tidak adil.

“Kalau satu guru dicubit, maka kami semua ikut merasakannya. Ini adalah wujud solidaritas kami,” tegasnya.

Maya sendiri diketahui melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu dengan dasar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam prosesnya, ia juga didampingi oleh kuasa hukum pribadi selain dari perwakilan PGRI.

Meski kasus ini sudah memasuki ranah hukum, Zulinto berharap penyelesaian secara kekeluargaan tetap menjadi prioritas, selama tidak melanggar martabat pendidik dan aturan hukum.

“Kami berharap masalah ini bisa selesai dengan baik. Tapi kalau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tentu akan kami serahkan pada proses hukum yang berlaku,” ujarnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia