EO di Palembang Nilai Wacana Pembayaran Royalti Sebelum Izin Konser Bisa Tekan Industri Hiburan Daerah

AKURAT.CO SUMSEL Wacana kebijakan yang mewajibkan event organizer (EO) melunasi royalti lagu sebelum memperoleh izin penyelenggaraan konser dari kepolisian, menuai sorotan dari pelaku industri hiburan di daerah.
President Director Mind Corp Palembang, Ahmad Rifqi, menilai aturan tersebut justru akan menambah beban risiko bagi EO, terutama yang beroperasi di luar kota besar seperti Jakarta.
“Kebijakan ini membuat EO harus menanggung risiko lebih besar. Kalau diterapkan, pilihannya hanya dua: tiket dinaikkan atau penyelenggara menanggung beban sendiri. Keduanya sama-sama berat,” ujar Rifqi, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, pasar musik di Palembang dan kota-kota daerah memiliki karakter berbeda dibandingkan ibu kota. Harga tiket yang terlalu tinggi berpotensi membuat penonton enggan datang, sementara jika tidak dinaikkan, penyelenggara berisiko merugi.
“Kalau di Jakarta mungkin bisa ditutupi oleh jumlah penonton yang banyak. Tapi di Palembang, ketika tiket naik sedikit saja, konser bisa sepi,” jelasnya.
Rifqi menambahkan, selama ini mekanisme pembayaran royalti berjalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau WAMI.
Baca Juga: Fanny Soegi Ungkap Konflik Royalti dengan Band Soegi Bornean, Begini Katanya!
Sementara, izin konser merupakan ranah kepolisian. Menurutnya, menyatukan kedua hal ini tanpa melibatkan semua pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Dari sisi perlindungan hak cipta tentu positif, musisi berhak mendapat bayaran adil. Tapi kebijakan ini seharusnya dibicarakan juga dengan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI). Karena ekosistem musik itu saling terkait, tidak bisa diputuskan sepihak,” tambahnya.
Ia khawatir, bila kebijakan diterapkan tanpa solusi konkret, justru bisa menghambat pertumbuhan industri hiburan lokal. Padahal, konser musik biasanya memunculkan multiplier effect yang signifikan, mulai dari sektor kuliner, pariwisata, hingga UMKM.
“Kalau beban makin berat, bukan hanya EO yang tertekan, tapi efek domino ke ekonomi daerah juga bisa melemah,” tegas Rifqi.
Ia pun berharap, wacana kebijakan tersebut dibahas lebih matang dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga aturan yang lahir tidak hanya berpihak pada satu sisi, melainkan adil bagi musisi maupun penyelenggara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








