EO di Palembang Nilai Wacana Pembayaran Royalti Sebelum Izin Konser Bisa Tekan Industri Hiburan Daerah

AKURAT.CO SUMSEL Wacana kebijakan yang mewajibkan event organizer (EO) melunasi royalti lagu sebelum memperoleh izin penyelenggaraan konser dari kepolisian, menuai sorotan dari pelaku industri hiburan di daerah.
President Director Mind Corp Palembang, Ahmad Rifqi, menilai aturan tersebut justru akan menambah beban risiko bagi EO, terutama yang beroperasi di luar kota besar seperti Jakarta.
“Kebijakan ini membuat EO harus menanggung risiko lebih besar. Kalau diterapkan, pilihannya hanya dua: tiket dinaikkan atau penyelenggara menanggung beban sendiri. Keduanya sama-sama berat,” ujar Rifqi, Sabtu (23/8/2025).
Menurutnya, pasar musik di Palembang dan kota-kota daerah memiliki karakter berbeda dibandingkan ibu kota. Harga tiket yang terlalu tinggi berpotensi membuat penonton enggan datang, sementara jika tidak dinaikkan, penyelenggara berisiko merugi.
“Kalau di Jakarta mungkin bisa ditutupi oleh jumlah penonton yang banyak. Tapi di Palembang, ketika tiket naik sedikit saja, konser bisa sepi,” jelasnya.
Rifqi menambahkan, selama ini mekanisme pembayaran royalti berjalan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) atau WAMI.
Baca Juga: Fanny Soegi Ungkap Konflik Royalti dengan Band Soegi Bornean, Begini Katanya!
Sementara, izin konser merupakan ranah kepolisian. Menurutnya, menyatukan kedua hal ini tanpa melibatkan semua pemangku kepentingan berpotensi menimbulkan masalah baru.
“Dari sisi perlindungan hak cipta tentu positif, musisi berhak mendapat bayaran adil. Tapi kebijakan ini seharusnya dibicarakan juga dengan Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI). Karena ekosistem musik itu saling terkait, tidak bisa diputuskan sepihak,” tambahnya.
Ia khawatir, bila kebijakan diterapkan tanpa solusi konkret, justru bisa menghambat pertumbuhan industri hiburan lokal. Padahal, konser musik biasanya memunculkan multiplier effect yang signifikan, mulai dari sektor kuliner, pariwisata, hingga UMKM.
“Kalau beban makin berat, bukan hanya EO yang tertekan, tapi efek domino ke ekonomi daerah juga bisa melemah,” tegas Rifqi.
Ia pun berharap, wacana kebijakan tersebut dibahas lebih matang dengan melibatkan seluruh pihak terkait, sehingga aturan yang lahir tidak hanya berpihak pada satu sisi, melainkan adil bagi musisi maupun penyelenggara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Jadwal Timnas Indonesia Vs Vietnam, Laga Penentu Tiket Semifinal Piala AFF U 19 2026
- 3Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 4Kapan PIP Kemendikdasmen Juni 2026 Cair? Pantau Jadwal Penyaluran Termin 2 di Sini
- 5Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 6Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 85 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem







