Sumsel

Jejak Sejarah Masjid Nurul Huda, Cagar Budaya Baru 2025 di Kabupaten Musi Banyuasin

St Shofia Munawaroh | 10 Juli 2025, 08:00 WIB
Jejak Sejarah Masjid Nurul Huda, Cagar Budaya Baru 2025 di Kabupaten Musi Banyuasin

AKURAT. CO SUMSEL - Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin (Muba) baru saja menetapkan empat objek bersejarah menjadi cagar budaya baru di tahun 2025.

Penetapan tersebut dilakukan dalam Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Muba di Kantor Disdikbud Muba pada Rabu (9/7/2025).

Salah satu objek bersejarah yang ditetapkan menjadi cagar budaya Muba adalah Masjid Nurul Huda yang ada di Desa Toman, Kecamatan Babat Toman.

Baca Juga: OKI Tertinggi Salurkan KUR di Sumsel, Capai Rp597 Miliar dalam Enam Bulan

Masjid Nurul Huda merupakan salah satu masjid tertua di Kabupaten Musi Banyuasin.

Masjid ini disebut-sebut memiliki sejarah panjang di masa penyebaran agama Islam di Babat Toman, Muba.

Berdasarkan keterangan Tim Pendataan Pokok Kebudayaan, Masjid Nurul Huda didirikan oleh Ki Delamat pada masa pemerintahan Marga Punjung Pangeran Cekmat Jaya Sempurna.

Baca Juga: Wali Kota Palembang Minta Dishub Perbaiki Halte Rusak

Yakni sekitar tahun 1872 Masehi.

Dikatakan oleh Suwandi, salah satu tim pendataan tersebut, jika sejak awal masjid ini memang didirikan untuk tempat ibadah sekaligus pusat penyebaran dakwah agama islam. 

Arsitektur dan Struktur Bangunan

Baca Juga: Pemuda 23 Tahun di Palembang Ditangkap Usai Begal Motor, Korban Diancam Pakai Sajam

Masjid Nurul Huda berdiri di atas tanah seluas masjid 8096 meter persegi, dengan luas bangunan 40x40 meter persegi.

Jika diamati sekilas masjid ini memang tampak seperti bangunan persegi yang memiliki satu menara dengan kubah bulat.

Sementara itu, dari segi arsitektur bangunan, masjid yang terletak di Jalan Lintas Sekayu-Babat Toman-Lubuk Linggau ini mengusung konsep Hasta Graha atau segi delapan.

Baca Juga: Jelang Kepulangan Kloter Terakhir, 367 Jemaah Haji Asal Sumsel Tiba di Palembang – Total 7.717 Jemaah Sudah Kembali ke Tanah Air

Seluruh bangunan di masjid ini juga disebut belum mengalami perubahan baik dari segi bentuk maupun bahan.

Di dalamnya juga terdapat sebuah mimbar yang konon belum pernah diganti sejak awal pendirian masjid hingga sekarang.

Satu lagi yang menarik dari masjid ini adalah pada tiang saka atau tiang penyangganya yang menggunakan kayu unglen.

Baca Juga: Terseret Arus Deras Saat Mandi, Lansia di OKU Dilaporkan Hilang di Sungai Komering

Kayu tersebut konon didatangkan langsung dari Sungai Angit atas inisiatif dari pasirah Marga Punjung yang bernama Pangeran Cekmat Jaya Sempurna. 

Makna dan Lambang Ornamen Masjid

Masjid Nurul Huda memiliki tiga pintu utama yang melambangkan keberdaan Allah, Nabi Muhammad dan Nabi Adam.

Baca Juga: Rebutan Mangkal, Sopir Angkot di Palembang Jadi Korban Penganiayaan Sesama Rekan

Sedangkan lima mimbar di dalamnya melambangkan sholat lima waktu yang menjadi kewajiban bagi umat Islam. 

4 Objek Bersejarah Jadi Cagar Budaya Baru

Selain Masjid Nurul Huda, ada tiga objek bersejarah lainnya yang juga ditetapkan menjadi cagar budaya Muba tahun 2025.

Baca Juga: Instruksi Gubernur Sumsel Larang Truk Batubara, Bupati Muara Enim: Kami Siap Jalankan

Yakni ada Piyagem di Sungai Keruh (manuskrip), Panil Relif Arca Menari di situs Teluk Kijing (benda) dan Jembatan Teluk di Desa Teluk (Struktur).

Penetapan ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan warisan sejarah tersebut tidak akan hilang , rusak atau bahkan musnah.

Harapannya, setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, warisan-warisan tersebut akan lebih mudah dikenal dan diapresiasi di kancah global, bahkan diusulka jadi warisan dunia UNESCO. (*) 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.