113 Ribu Peserta BPJS PBI di Palembang Dinonaktifkan Pusat, Ini Penyebabnya

AKURAT.CO SUMSEL Sebanyak 113 ribu warga Kota Palembang kehilangan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Penonaktifan massal oleh pemerintah pusat ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait akses layanan kesehatan di fasilitas medis.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Palembang, Fenty Aprina, mengungkapkan bahwa kebijakan penonaktifan yang berlaku sejak 1 Februari 2026 ini didasarkan pada perubahan data tingkat kesejahteraan atau desil.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat pergeseran status kesejahteraan warga dari desil rendah (1-5) ke desil tinggi (6-10). Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 mengenai tata cara perubahan data penerima bantuan iuran.
"Kota Palembang mencatat sekitar 113 ribu jiwa yang dinonaktifkan pusat karena perubahan data desil tersebut. Dampaknya, kepesertaan mereka menjadi tidak aktif dan tidak bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan (faskes)," ujar Fenty, Kamis (5/2/2026).
Baca Juga: Ditopang Pertumbuhan Ekonomi 5,35 Persen, Kemiskinan Sumsel Resmi Satu Digit
Guna memastikan warga tetap mendapatkan perlindungan kesehatan, Pemerintah Kota Palembang mengambil langkah cepat dengan mengalihkan beban iuran para peserta tersebut ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fenty memastikan bahwa mereka yang benar-benar masih memenuhi syarat akan dipindahkan dari status PBI APBN menjadi PBI APBD Kota Palembang.
"Langkah konkret kami adalah memindahkan peserta PBI APBN yang tidak aktif tersebut menjadi tanggungan PBI APBD Kota Palembang agar mereka tetap terproteksi," tegasnya.
Untuk mempercepat proses aktivasi ulang, Dinkes Palembang telah menambah jumlah personel di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Rumah Aspirasi. Selain itu, penambahan akun layanan aktivasi dari BPJS Kesehatan juga dilakukan untuk memangkas waktu antrean.
Dinkes juga berkoordinasi intensif dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk memverifikasi ulang data penduduk miskin agar sinkron dengan data pusat.
"Kami bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk percepatan pengaktifan kembali melalui jalur APBD. Sementara Dinas Sosial terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat terkait data desil ini agar masyarakat tetap bisa dilayani di faskes," pungkas Fenty.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









