Sembilan Orang Termasuk Istri, Anak Hingga Cucu Syahrul Yasin Limpo Dicekal KPK Buntut Korupsi di Kementan

AKURAT.CO SUMSEL Sembilan orang, termasuk (Menteri Pertanian) Mentan Syahrul Yasin Limpo, telah dicekal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian Indonesia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Pengajuan pencegahan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan rekannya ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI selama enam bulan pertama hingga April 2024.
"Dan tentu pencekalan terhadap Syahrul Yasin Limpo dkk dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," ujarnya, beberapa saat lalu.
Adpun sembilan pihak yang dicekal adalah para tersangka dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Ali menyatakan bahwa orang-orang yang dicegah harus tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan mereka untuk bekerja sama untuk mengikuti proses hukum, termasuk menghadiri agenda pemanggilan Tim Penyidik.
Sementara itu, berdasarkan sumber Akurat.co di KPK, sembilan pihak yang dicekal adalah:
1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7. Ayun Sri Harahap (Dokter) yang juga istri Syahrul Yasin Limpo
8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI) yang juga Putri Syahrul Yasin Limpo
9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar / Mahasiswa) yang juga cucu dari Syahrul Yasin Limpo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









