Potongan Komisi Ojol Bakal Turun Jadi 8 Persen, Driver Sambut Baik Kebijakan Pemerintah

AKURAT.CO SUMSEL Rencana pemerintah menurunkan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8 persen mulai Juni 2026 disambut positif para pengemudi.
Kebijakan tersebut dinilai mampu membantu meningkatkan pendapatan driver di tengah tingginya biaya operasional dan persaingan order yang semakin ketat.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih melakukan koordinasi dengan sejumlah perusahaan aplikator sebelum aturan resmi diterapkan.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah menargetkan aturan baru tersebut mulai berlaku pada Juni 2026.
“Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar. Mudah-mudahan bulan Juni bisa diterapkan,” ujar Afriansyah Noor.
Menurutnya, Kemnaker dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan aplikator untuk membahas teknis pelaksanaan aturan agar berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selama ini, potongan komisi aplikasi terhadap pengemudi ojol diketahui bisa mencapai 20 persen. Kondisi itu kerap dikeluhkan para driver karena dinilai membuat pendapatan bersih semakin kecil.
Sorotan terhadap besarnya potongan aplikator sebelumnya juga disampaikan langsung Presiden Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional.
Baca Juga: Orang Tua Kini Mulai Perhatikan Kualitas Bahan Baku Susu Formula Anak
Dalam pidatonya, Prabowo menilai para pengemudi ojol merupakan pekerja yang menghadapi risiko tinggi di lapangan sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan pembagian pendapatan yang lebih adil.
“Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Yang kerja dan berkeringat driver, tapi yang menikmati keuntungan besar perusahaan aplikasi,” kata Prabowo.
Presiden bahkan meminta agar potongan aplikasi tidak hanya turun menjadi 10 persen, tetapi berada di bawah angka tersebut.
Pernyataan itu langsung mendapat sambutan positif dari komunitas ojol di berbagai daerah. Banyak pengemudi berharap kebijakan baru dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah naiknya kebutuhan hidup dan biaya kendaraan.
Selain mengatur batas komisi aplikator, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perlindungan bagi pekerja transportasi online, mulai dari jaminan BPJS Kesehatan, asuransi kerja, hingga pengaturan sistem kemitraan yang dinilai lebih berpihak kepada pengemudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem








