Potongan Komisi Ojol Bakal Turun Jadi 8 Persen, Driver Sambut Baik Kebijakan Pemerintah

AKURAT.CO SUMSEL Rencana pemerintah menurunkan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8 persen mulai Juni 2026 disambut positif para pengemudi.
Kebijakan tersebut dinilai mampu membantu meningkatkan pendapatan driver di tengah tingginya biaya operasional dan persaingan order yang semakin ketat.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini masih melakukan koordinasi dengan sejumlah perusahaan aplikator sebelum aturan resmi diterapkan.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pemerintah menargetkan aturan baru tersebut mulai berlaku pada Juni 2026.
“Kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar. Mudah-mudahan bulan Juni bisa diterapkan,” ujar Afriansyah Noor.
Menurutnya, Kemnaker dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan aplikator untuk membahas teknis pelaksanaan aturan agar berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selama ini, potongan komisi aplikasi terhadap pengemudi ojol diketahui bisa mencapai 20 persen. Kondisi itu kerap dikeluhkan para driver karena dinilai membuat pendapatan bersih semakin kecil.
Sorotan terhadap besarnya potongan aplikator sebelumnya juga disampaikan langsung Presiden Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional.
Baca Juga: Orang Tua Kini Mulai Perhatikan Kualitas Bahan Baku Susu Formula Anak
Dalam pidatonya, Prabowo menilai para pengemudi ojol merupakan pekerja yang menghadapi risiko tinggi di lapangan sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan pembagian pendapatan yang lebih adil.
“Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Yang kerja dan berkeringat driver, tapi yang menikmati keuntungan besar perusahaan aplikasi,” kata Prabowo.
Presiden bahkan meminta agar potongan aplikasi tidak hanya turun menjadi 10 persen, tetapi berada di bawah angka tersebut.
Pernyataan itu langsung mendapat sambutan positif dari komunitas ojol di berbagai daerah. Banyak pengemudi berharap kebijakan baru dapat membantu meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah naiknya kebutuhan hidup dan biaya kendaraan.
Selain mengatur batas komisi aplikator, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perlindungan bagi pekerja transportasi online, mulai dari jaminan BPJS Kesehatan, asuransi kerja, hingga pengaturan sistem kemitraan yang dinilai lebih berpihak kepada pengemudi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









