Diperiksa Bareskrim, Dude Harlino Tegaskan Hanya Brand Ambassador PT DSI
AKURAT.CO SUMSEL Aktor Dude Harlino angkat bicara usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia.
Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal perusahaan tersebut.
Dude menjelaskan bahwa posisinya murni sebagai pihak eksternal yang bekerja secara profesional sebagai brand ambassador. “Saya hanya menjalankan peran sebagai brand ambassador, tidak lebih dari itu,” ujarnya kepada awak media, Kamis (2/4/2026).
Suami dari Alyssa Soebandono itu menambahkan, seluruh kerja sama dengan PT DSI dilakukan berdasarkan kontrak resmi.
Ia juga mengaku telah menyampaikan secara terbuka kepada penyidik terkait detail pekerjaan, termasuk nilai kerja sama yang diterimanya.
Dude menegaskan bahwa sebelum menerima tawaran kerja sama, ia telah melakukan pengecekan terhadap aspek legalitas perusahaan.
Ia memastikan keberadaan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah.
Baca Juga: Waspada Lonjakan Campak, 4 Daerah di Sumsel Masuk Status KLB, Dua Terbukti Positif Laboratorium
“Kami selalu berhati-hati. Dari awal, aspek hukum menjadi pertimbangan utama,” katanya.
Meski demikian, Dude mengaku baru mengetahui adanya dugaan persoalan dalam perusahaan tersebut setelah mengikuti perkembangan kasus melalui rapat di DPR pada awal tahun ini.
Kuasa hukum Dude, Muhammad Al Ayubi Harahap, menyebut pemeriksaan yang dilakukan penyidik lebih berfokus pada peran kliennya sebagai brand ambassador. Menurutnya, Dude tidak memiliki akses maupun pengetahuan terkait aktivitas internal perusahaan.
“Klien kami bukan bagian dari internal perusahaan. Posisi beliau murni pihak eksternal yang jasanya digunakan sesuai kontrak,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memanggil Dude dan Alyssa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan yang ditaksir merugikan hingga Rp2,4 triliun. Keduanya diketahui pernah terlibat dalam kegiatan promosi PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Ade Safri Simanjuntak, menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran keduanya dalam promosi perusahaan tersebut.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, aparat mengungkap jumlah korban dalam kasus ini mencapai sekitar 15 ribu orang. Keterlibatan figur publik sebagai brand ambassador menjadi salah satu aspek yang turut didalami guna mengungkap keseluruhan skema kasus.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





