Kongres AS Gagal Hentikan Serangan ke Iran, Trump Tetap Dibatasi 60 Hari

AKURAT.CO SUMSEL Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak dapat menjalankan operasi militer terhadap Iran tanpa batas waktu.
Berdasarkan hukum di Amerika Serikat, presiden hanya memiliki jangka waktu tertentu untuk menggunakan kekuatan militer tanpa persetujuan dari Kongres.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada persetujuan resmi dari legislatif, pemerintah diwajibkan menghentikan operasi militer tersebut.
Ketentuan ini berasal dari War Powers Resolution 1973, sebuah undang-undang yang dibuat untuk membatasi kewenangan presiden dalam mengerahkan pasukan militer ke konflik bersenjata tanpa persetujuan parlemen.
Baca Juga: Update Terbaru Perang AS Vs Iran: China Kirim Utusan Khusus Mediasi Konflik Timur Tengah
Aturan tersebut kembali menjadi sorotan setelah Amerika Serikat melancarkan serangan terhadap Iran yang memicu ketegangan baru di kawasan Timur Tengah.
Upaya untuk membatasi langkah militer pemerintah sempat dilakukan di parlemen Amerika.
Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (House of Representatives) menolak resolusi yang bertujuan menghentikan operasi militer terhadap Iran.
Resolusi tersebut sebenarnya mengharuskan Presiden Trump mendapatkan persetujuan Kongres sebelum melanjutkan serangan militer.
Namun hasil pemungutan suara menunjukkan 219 anggota menolak dan 212 mendukung resolusi tersebut.
Mayoritas anggota Partai Republik mendukung kebijakan militer Trump, sementara sebagian besar anggota Partai Demokrat menolak operasi tersebut.
Sehari sebelumnya, Senat Amerika Serikat juga menolak proposal serupa yang diajukan secara bipartisan.
Dengan dua keputusan tersebut, Kongres untuk sementara tidak menghalangi pemerintahan Trump melanjutkan operasi militer terhadap Iran.
Meski resolusi penghentian perang gagal disahkan, hukum Amerika Serikat tetap memberikan batas waktu bagi presiden.
Menurut War Powers Resolution, presiden wajib melaporkan pengerahan pasukan militer kepada Kongres dalam waktu 48 jam setelah operasi dimulai.
Setelah laporan itu disampaikan, operasi militer hanya dapat berlangsung maksimal 60 hari tanpa persetujuan resmi dari Kongres.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada deklarasi perang atau otorisasi militer dari legislatif, presiden harus menghentikan operasi militer.
Undang-undang juga memberi tambahan waktu 30 hari bagi pemerintah untuk menarik pasukan secara aman dari wilayah konflik.
Serangan militer Amerika Serikat terhadap Iran dilaporkan dimulai pada akhir pekan lalu dan segera meningkatkan ketegangan di Timur Tengah.
Operasi tersebut memicu konflik yang lebih luas serta menimbulkan korban jiwa.
Langkah Presiden Trump juga memicu perdebatan tajam di Washington. Para pengkritik menilai serangan tersebut seharusnya mendapatkan persetujuan Kongres terlebih dahulu.
Sementara itu, pihak pendukung kebijakan pemerintah berpendapat bahwa tindakan militer tersebut sah karena dilakukan untuk menghadapi ancaman yang dianggap mendesak.
Dengan aturan hukum yang berlaku, pemerintahan Trump kini memiliki waktu sekitar dua bulan sejak dimulainya operasi militer untuk mendapatkan persetujuan Kongres jika ingin melanjutkan perang terhadap Iran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









