Gus Ipul Ultimatum Rumah Sakit: Dilarang Tolak Pasien JKN PBI Meski Kepesertaan Dinonaktifkan

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien, termasuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran publik terhadap keberlanjutan layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan perawatan rutin.
Gus Ipul memastikan pemerintah bersama DPR telah menyepakati jaminan layanan kesehatan bagi peserta PBI JKN selama tiga bulan ke depan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi di tengah proses penataan ulang data kepesertaan.
“Dalam tiga bulan ke depan layanan mereka dijamin. Karena itu, tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien,” tegas Gus Ipul saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menekankan bahwa larangan menolak pasien bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Seluruh fasilitas kesehatan diminta mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.
Baca Juga: Sejarah Songket Bunga Limar Cogan, Penghuni Baru Museum Kota Palembang SMB II
“Regulasinya sudah jelas, siapa pun pasiennya tidak boleh ditolak. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan,” ujarnya.
Ultimatum ini juga ditujukan kepada rumah sakit agar tetap melayani peserta PBI JKN yang statusnya masih dalam proses verifikasi ulang. Pemerintah tidak ingin persoalan administratif justru menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Terkait pembiayaan selama masa penjaminan, Gus Ipul memastikan negara akan hadir. Pemerintah dan DPR telah sepakat memberikan dukungan anggaran, sementara skema teknisnya akan dimatangkan bersama BPJS Kesehatan.
“Pendanaannya sudah ada komitmen. Selanjutnya akan dihitung bersama BPJS agar mekanismenya berjalan baik,” katanya.
Sebelumnya, keputusan penjaminan sementara ini diambil untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan normal, sambil pemerintah melakukan pemutakhiran data peserta PBI agar bantuan iuran lebih tepat sasaran.
Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa akses kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terganggu oleh persoalan administrasi. Pemerintah pun meminta seluruh pihak menjaga pelayanan tetap optimal di tengah proses pembenahan sistem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 7Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 8Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun




