Gus Ipul Ultimatum Rumah Sakit: Dilarang Tolak Pasien JKN PBI Meski Kepesertaan Dinonaktifkan

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh rumah sakit agar tidak menolak pasien, termasuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kepesertaannya sempat dinonaktifkan.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran publik terhadap keberlanjutan layanan kesehatan, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis dan katastropik yang membutuhkan perawatan rutin.
Gus Ipul memastikan pemerintah bersama DPR telah menyepakati jaminan layanan kesehatan bagi peserta PBI JKN selama tiga bulan ke depan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi di tengah proses penataan ulang data kepesertaan.
“Dalam tiga bulan ke depan layanan mereka dijamin. Karena itu, tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien,” tegas Gus Ipul saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Ia menekankan bahwa larangan menolak pasien bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang. Seluruh fasilitas kesehatan diminta mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.
Baca Juga: Sejarah Songket Bunga Limar Cogan, Penghuni Baru Museum Kota Palembang SMB II
“Regulasinya sudah jelas, siapa pun pasiennya tidak boleh ditolak. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan,” ujarnya.
Ultimatum ini juga ditujukan kepada rumah sakit agar tetap melayani peserta PBI JKN yang statusnya masih dalam proses verifikasi ulang. Pemerintah tidak ingin persoalan administratif justru menghambat akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Terkait pembiayaan selama masa penjaminan, Gus Ipul memastikan negara akan hadir. Pemerintah dan DPR telah sepakat memberikan dukungan anggaran, sementara skema teknisnya akan dimatangkan bersama BPJS Kesehatan.
“Pendanaannya sudah ada komitmen. Selanjutnya akan dihitung bersama BPJS agar mekanismenya berjalan baik,” katanya.
Sebelumnya, keputusan penjaminan sementara ini diambil untuk memastikan layanan kesehatan tetap berjalan normal, sambil pemerintah melakukan pemutakhiran data peserta PBI agar bantuan iuran lebih tepat sasaran.
Langkah tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa akses kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh terganggu oleh persoalan administrasi. Pemerintah pun meminta seluruh pihak menjaga pelayanan tetap optimal di tengah proses pembenahan sistem.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bansos PKH Juni 2026 Cair Kapan? Ini Aturan Jadwal, Besaran Nominal hingga Cara Cek Penerima
- 2Harga Karet Sumsel Tembus Rp41 Ribu per Kg, Petani Nikmati Kenaikan Tertinggi dalam Beberapa Tahun Terakhir
- 3Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2026 dengan Jam Tayang WIB
- 4Daftar Harga BBM Terbaru di Sumsel, Dexlite dan Pertamina Dex Turun Lagi
- 55 Tuntutan Mahasiswa dalam Demo di Bundaran HI Jakarta Hari Ini
- 6Jadwal Piala Dunia 2026: Qatar vs Swiss, Brazil Hadapi Maroko, hingga Haiti Tantang Skotlandia
- 7Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Berlaku Mulai 10 Juni 2026, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter
- 8Bansos BPNT Juni 2026 Cair Kapan? Ini Cara Cek Status Penerima, Nominal, dan Jadwal Pencairan
- 9Vivo S60 Series Resmi Meluncur, Usung Baterai 7.200mAh dan Layar 144Hz
- 10Cuaca Palembang Makin Terik, BMKG Ungkap Penyebab Suhu Terasa Ekstrem





