Sumsel

Mimisan Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fikih yang Perlu Diketahui

Kurnia | 16 Februari 2026, 11:00 WIB
Mimisan Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasan Fikih yang Perlu Diketahui

AKURAT.CO SUMSEL Mimisan saat puasa kerap membuat panik. Banyak orang khawatir ibadahnya batal hanya karena darah tiba-tiba keluar dari hidung di tengah menjalankan ibadah puasa. Kondisi ini bisa dipicu cuaca panas, kelelahan, tekanan darah tidak stabil, hingga faktor kesehatan tertentu.

Lalu, apakah mimisan benar-benar membatalkan puasa?

Mimisan Tidak Membatalkan Puasa

Dalam pandangan fikih Islam, mimisan pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Pasalnya, hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sengaja melalui lubang terbuka, seperti makan dan minum.

Sementara mimisan merupakan keluarnya darah dari tubuh secara alami, bukan tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh. Karena itu, jika darah keluar dengan sendirinya dan tidak disengaja, puasa tetap sah dan tidak perlu diganti (qadha).

Kapan Mimisan Bisa Membatalkan Puasa?

Meski umumnya tidak membatalkan, ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:

1. Darah Tertelan Secara Sengaja

Jika darah mimisan dengan sengaja ditelan hingga masuk ke tenggorokan, maka puasa dapat batal. Hal ini karena dianggap memasukkan sesuatu ke dalam tubuh secara sadar.

Namun, jika darah tertelan tanpa sengaja dan sulit dihindari, mayoritas ulama berpendapat puasa tetap sah karena tidak ada unsur kesengajaan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Salat Ramadan 1447 H di Palembang

2. Kondisi Tubuh Sangat Lemah

Apabila mimisan terjadi cukup parah hingga menyebabkan pusing berat, lemas ekstrem, atau membahayakan kesehatan, seseorang diperbolehkan berbuka demi menjaga keselamatan diri.

Dalam kondisi seperti ini, puasa wajib diganti di hari lain setelah tubuh kembali sehat.

Pendapat Ulama

Sejumlah ulama menegaskan bahwa mimisan tidak membatalkan puasa. Salah satunya adalah Wahbah az-Zuhaili yang menjelaskan bahwa darah yang keluar tanpa unsur kesengajaan tidak memengaruhi keabsahan puasa.

Pendapat serupa juga terdapat dalam Mazhab Hanbali, yang menyatakan bahwa keluarnya darah secara alami berbeda dengan tindakan yang disengaja seperti bekam. Dalam sebagian pendapat, bekam memang diperselisihkan hukumnya, tetapi mimisan tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Dalam kaidah fikih ditegaskan bahwa pembatal puasa mencakup makan, minum, dan perbuatan serupa yang dilakukan secara sengaja. Karena itu, mimisan tidak termasuk pembatal selama tidak ada unsur kesengajaan menelan darah.

Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim tidak perlu panik jika mengalami mimisan saat puasa. Selama tidak ada unsur kesengajaan dan kondisi tubuh tetap memungkinkan, puasa tetap sah dan bisa dilanjutkan seperti biasa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia