Kas Daerah Rp9,9 Triliun, Pemerintah Tambah Dana Pemulihan Rp10,65 Triliun

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi keuangan pemerintah daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera masih dalam posisi relatif memadai. Tambahan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun ditegaskan bukan untuk menutup kekurangan kas, melainkan guna mempercepat proses pemulihan.
Hal itu disampaikan Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Jakarta, Rabu. Menurutnya, pemerintah pusat menyetujui tambahan anggaran sesuai usulan Menteri Dalam Negeri.
“Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Kita ambil maksimal sesuai usulan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Purbaya memaparkan, hingga Januari 2026 kondisi kas di tiga provinsi terdampak utama masih cukup kuat. Pemerintah Provinsi Aceh memiliki kas Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun. Total kas ketiga provinsi tersebut mencapai Rp9,9 triliun.
“Mereka punya cash Rp9,9 triliun. Jadi, kita pastikan waktu itu uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana,” jelasnya.
Baca Juga: Diduga Direkam Saat Mandi dan Videonya Disebar, Perempuan di Palembang Lapor Polisi
Dengan posisi kas tersebut, tambahan dana dari pusat diarahkan untuk mempercepat berbagai program rehabilitasi dan rekonstruksi, bukan sebagai dana talangan likuiditas.
Tambahan TKD Rp10,65 triliun itu mencakup sejumlah komponen, antara lain penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh.
Sementara itu, realisasi TKD reguler hingga 17 Februari 2026 telah mencapai Rp13 triliun untuk tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Angka tersebut meningkat sekitar 30 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp10,78 triliun.
Pemerintah berkomitmen agar penyaluran tambahan anggaran berjalan cepat dan tepat sasaran. Skema pencairan akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, dengan rincian Februari sebesar 40 persen, Maret 30 persen, dan April 30 persen.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan infrastruktur, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana, sekaligus memastikan stabilitas fiskal daerah tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








