Sumsel

Kas Daerah Rp9,9 Triliun, Pemerintah Tambah Dana Pemulihan Rp10,65 Triliun

Kurnia | 18 Februari 2026, 19:00 WIB
Kas Daerah Rp9,9 Triliun, Pemerintah Tambah Dana Pemulihan Rp10,65 Triliun

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kondisi keuangan pemerintah daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera masih dalam posisi relatif memadai. Tambahan alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun ditegaskan bukan untuk menutup kekurangan kas, melainkan guna mempercepat proses pemulihan.

Hal itu disampaikan Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Jakarta, Rabu. Menurutnya, pemerintah pusat menyetujui tambahan anggaran sesuai usulan Menteri Dalam Negeri.

“Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar Rp10,65 triliun. Kita ambil maksimal sesuai usulan Menteri Dalam Negeri,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Purbaya memaparkan, hingga Januari 2026 kondisi kas di tiga provinsi terdampak utama masih cukup kuat. Pemerintah Provinsi Aceh memiliki kas Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun. Total kas ketiga provinsi tersebut mencapai Rp9,9 triliun.

“Mereka punya cash Rp9,9 triliun. Jadi, kita pastikan waktu itu uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana,” jelasnya.

Baca Juga: Diduga Direkam Saat Mandi dan Videonya Disebar, Perempuan di Palembang Lapor Polisi

Dengan posisi kas tersebut, tambahan dana dari pusat diarahkan untuk mempercepat berbagai program rehabilitasi dan rekonstruksi, bukan sebagai dana talangan likuiditas.

Tambahan TKD Rp10,65 triliun itu mencakup sejumlah komponen, antara lain penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH), DBH tambahan, Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan, serta dana otonomi khusus untuk Aceh.

Sementara itu, realisasi TKD reguler hingga 17 Februari 2026 telah mencapai Rp13 triliun untuk tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Angka tersebut meningkat sekitar 30 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp10,78 triliun.

Pemerintah berkomitmen agar penyaluran tambahan anggaran berjalan cepat dan tepat sasaran. Skema pencairan akan dilakukan secara bertahap selama tiga bulan, dengan rincian Februari sebesar 40 persen, Maret 30 persen, dan April 30 persen.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan infrastruktur, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah terdampak bencana, sekaligus memastikan stabilitas fiskal daerah tetap terjaga.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia