Kapal Tanker Senilai Rp50,9 Miliar di Pelindo 2 Palembang Tak Layak, Begini Kata Menteri Perdagangan

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI), Zulkifli Hasan, melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal Oil Tanker di Dermaga Pelindo Regional 2 Palembang.
Dalam pemeriksaan tersebut, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
"Dari hasil pemeriksaan post border Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) kapal Oil Tanker kami melihat tidak memenuhi syarat," kata Zulkifli Hasan.
Kapal Oil Tanker senilai Rp50,9 miliar tersebut dibeli dari China dan akan dioperasikan di Palembang untuk mengangkut BBM dan aspal.
Kapal tersebut termasuk kategori C dalam importasi Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dan sudah berusia 18 tahun.
Lanjut Zulkifli Hasan mengaku, bahwa ketidaklayakan kapal bekas tersebut terdeteksi dari sebuah sistem yang diterapkan khusus dalam ketetapan Barang Modal Tidak Baru (BMTB).
Baca Juga: Adib Miftahul: Keputusan Ganjar Pranowo, Gambaran Sikap Politik PDIP
"Kapal ini termasuk kelompok C dalam importasi BMTB, dan sudah berusia 18 tahun," ungkap Zulkifli Hasan.
Dia menambahkan, bahwa transportasi yang berkategori tidak layak akan menghambat pengiriman barang dan akan merugikan konsumen.
"Kami akan secepatnya mengembalikan kapal ini, dan perusahaan yang membeli kapal tersebut akan diberi teguran administratif sesuai dengan permendagri 41 tahun 2020 tentang pengawasan tata niaga impor," jelas Zulkifli Hasan.
Diketahui, kapal Oil Tanker tersebut berangkat dari China pada Rabu 27 Maret 2024 dan tiba di Palembang Rabu 17 April 2024.
Kapal Oil Tanker tersebut diberangkatkan sebelum persyaratan teknis dan uji kelayakan terpenuhi. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Daftar Tuntutan Demo Mahasiswa di Jakarta Hari Ini: Harga BBM, MBG dan KDMP Jadi Sorotan Utama
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini, Selasa 18 Agustus 2026: Ada yang Berpeluang Dapat Rezeki dan Kabar Baik
- 5Cara Mencairkan Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Lewat Bank dan Kantor Pos
- 6Bianca Alessia Christabella Lantang, Putri Sulawesi Utara yang Dipercaya Membawa Baki Bendera Pusaka
- 7Update Terbaru Harga Emas Perhiasan Palembang, Naik atau Turun?
- 8Apakah Hari Ini 18 Agustus 2026 Libur? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun









