Sumsel

Kapal Tanker Senilai Rp50,9 Miliar di Pelindo 2 Palembang Tak Layak, Begini Kata Menteri Perdagangan

Deni Hermawan | 8 Mei 2024, 21:00 WIB
Kapal Tanker Senilai Rp50,9 Miliar di Pelindo 2 Palembang Tak Layak, Begini Kata Menteri Perdagangan

AKURAT.CO SUMSEL Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI), Zulkifli Hasan, melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal Oil Tanker di Dermaga Pelindo Regional 2 Palembang.

Dalam pemeriksaan tersebut, Zulkifli Hasan menyatakan bahwa kapal tersebut tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Dari hasil pemeriksaan post border Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) kapal Oil Tanker kami melihat tidak memenuhi syarat," kata Zulkifli Hasan.

Kapal Oil Tanker senilai Rp50,9 miliar tersebut dibeli dari China dan akan dioperasikan di Palembang untuk mengangkut BBM dan aspal.

Kapal tersebut termasuk kategori C dalam importasi Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dan sudah berusia 18 tahun.

Lanjut Zulkifli Hasan mengaku, bahwa ketidaklayakan kapal bekas tersebut terdeteksi dari sebuah sistem yang diterapkan khusus dalam ketetapan Barang Modal Tidak Baru (BMTB).

Baca Juga: Adib Miftahul: Keputusan Ganjar Pranowo, Gambaran Sikap Politik PDIP

"Kapal ini termasuk kelompok C dalam importasi BMTB, dan sudah berusia 18 tahun," ungkap Zulkifli Hasan.

Dia menambahkan, bahwa transportasi yang berkategori tidak layak akan menghambat pengiriman barang dan akan merugikan konsumen.

"Kami akan secepatnya mengembalikan kapal ini, dan perusahaan yang membeli kapal tersebut akan diberi teguran administratif sesuai dengan permendagri 41 tahun 2020 tentang pengawasan tata niaga impor," jelas Zulkifli Hasan.

Diketahui, kapal Oil Tanker tersebut berangkat dari China pada Rabu 27 Maret 2024 dan tiba di Palembang Rabu 17 April 2024.

Kapal Oil Tanker tersebut diberangkatkan sebelum persyaratan teknis dan uji kelayakan terpenuhi. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto