Kesaksian Saksi dalam Sidang Korupsi Angkutan Batubara di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel

AKURAT.CO SUMSEL Saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi angkutan batubara di PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) memberikan kesaksian mengenai perkembangan signifikan yang terjadi setelah terdakwa Sarimuda mengambil alih jabatan pada tahun 2023.
Kesaksian ini disampaikan oleh Aris Gusnadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin (13/5/2024).
Aris Gusnadi, yang merupakan salah satu staf PT SMS, menjelaskan bahwa terdakwa Sarimuda, saat menjabat sebagai Direktur PT SMS, berhasil mencapai sejumlah pencapaian dalam bisnis pengangkutan batubara perusahaan tersebut.
Salah satu pencapaian yang disoroti adalah kerjasama yang berhasil dibangun dengan beberapa pihak, termasuk PT APS.
Saksi menyebutkan bahwa sebelum kepemimpinan Sarimuda, terdapat banyak kendala dalam pengangkutan batubara, seperti kerusakan jalur pengangkutan yang mengakibatkan proses loading yang lambat dan memakan waktu.
“Kendala tersebut bahkan menyebabkan teguran dari PT KAI karena pengangkutan melalui kereta api sering tersendat,” ujarnya.
Namun, setelah Sarimuda mengambil langkah untuk memperbaiki jalur pengangkutan batubara dan meningkatkan alat-alat operasional, pengangkutan batubara berjalan lebih lancar.
Perbaikan ini juga membawa dampak positif, seperti peningkatan jumlah angkutan batubara per bulan dari 13 kali menjadi 28 kali.
Sementara itu, Ketua tim penasihat hukum terdakwa Sarimuda, Heribertus Hartoyo menyatakan kepuasannya terhadap kesaksian saksi yang menyoroti banyaknya kendala dalam pengangkutan batubara dan inisiatif Sarimuda dalam melakukan perbaikan.
"Itulah faktanya terjadi banyak kendala dalam pengangkutan batubara dan atas inisiatif Sarimuda hingga dilakukan perbaikan jalur yang sifatnya harus dilakukan segera," ujarnya.
Sebagai informasi, Sarimuda didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









