KPU Kembalikan Syarat Dukungan Ketiga Bakal Calon Walikota Palembang, Hanya Terkumpul 20 Ribu KTP

AKURAT.CO SUMSEL Berkas dukungan tiga bakal calon Walikota Palembang, dari jalur perseorangan dikembalikan oleh KPU Kota Palembang. Pasalnya, ketiga bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat dukungan.
Ketiga balon Walikota Palembang dari jalur perseoorangan tersebut, yaitu Charma Afrianto, Fitriana alias Pingky, dan Masagus Ahmad Fauzan alias Ustad Yayan.
Berdasarkan Keputusan KPU mengenai Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pilwako Palembang 2024, KPU Kota Palembang menetapkan bahwa bakal calon walikota dari jalur independen harus mengumpulkan minimal 79.661 dukungan yang tersebar di setidaknya 10 kecamatan.
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan bahwa KPU Kota Palembang mengembalikan formulir dukungan untuk calon perseorangan karena tidak memenuhi syarat dukungan.
"KPU Kota Palembang mengembalikan bukan ditolak karena ketiga bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat dukungan, kan syaratnya minimal 79.661 dukungan," ujarnya, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Gandeng TNI untuk Jaga Stabilitas Keamanan Jelang Pilkada 2024
Lanjuntnya, KPU sudah melakukan penghitungan secara manual dan memang bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Dari ketiga balon tersebut paling banyak hanya sekitar 20 ribuan dukungan.
"Paling banyak itu 20 ribuan dukugan, yang lain dibawah itu. Untuk angka pastinya saya lupa, kita juga sudah menginformasikan syarat dukungan ke mereka" jelasnya.
Sementara itu, Charma Afrianto, salah satu Balon Wali Kota Palembang dari jalur perorangan, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kekurangan syarat dukungan.
Dirinya mengkalaim bahwa ia telah mengumpulkan lebih dari 215 ribu KTP pendukung—tiga kali lebih banyak dari jumlah yang diminta KPU Kota Palembang.
“Kami bawa dan didokumentasikan dan juga dihitung bersama, bahwa KTP kami 215 ribu lebih dari cukup, tiga kali lipat malahan," tutupnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









