Sumsel

KPK Sita Rumah Mewah Milik Syahrul Yasin Limpo

Ali Rofi | 2 Februari 2024, 16:58 WIB
KPK Sita Rumah Mewah Milik Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO SUMSEL Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap satu rumah mewah yang diduga milik tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penyitaan ini dilakukan di Jakarta Selatan pada Kamis (1/2/2024).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tindakan penyitaan tersebut melibatkan tim KPK yang memasang plang sita sebagai pengumuman agar pihak yang tidak berkepentingan tidak merusak aset yang dimaksud.

Ia menambahkan, hingga saat ini, penelusuran terhadap aset-aset bernilai ekonomis lainnya terus dilakukan dengan keterlibatan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi.

"Penyitaan menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi," kata Ali Fikri, dikutip dari Akurat.co, Jumat (2/2/2024).

Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, bersama dua pejabat Kementan lainnya, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta serta Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

KPK juga menduga SYL melakukan pemerasan terhadap pegawai dengan memaksa mereka membayar uang setoran bulanan dengan bantuan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta. Nominal yang dipatok berkisar USD4.000-10.000 untuk pegawai eselon I-II.

Uang yang dikumpulkan diduga bukan hanya dari realisasi anggaran Kementan yang digelembungkan, tetapi juga berasal dari vendor yang mengerjakan proyek. Uang tersebut diberikan secara tunai, transfer, maupun dalam bentuk barang. 

KPK mengindikasikan bahwa uang yang diterima SYL kemungkinan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli mobil, memperbaiki rumah, umrah bersama pegawai Kementan, hingga dugaan mengalir ke Partai NasDem. [ ]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Ali Rofi
A