Sumsel

Urus SIM Baru Kini Harus Tunjukkan BPJS Kesehatan, Simak Syarat Lengkapnya!

Deni Hermawan | 5 Juni 2024, 14:09 WIB
Urus SIM Baru Kini Harus Tunjukkan BPJS Kesehatan, Simak Syarat Lengkapnya!

AKURAT.CO SUMSEL Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah syarat wajib bagi pemilik kendaraan bermotor untuk berkendara di jalan raya.

Terdapat beberapa jenis SIM, seperti SIM A, B, dan C, yang berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada individu yang memenuhi syarat mengemudikan kendaraannya.

Untuk mendapatkan SIM, seseorang harus memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, syarat administrasi, serta memiliki keterampilan berkendara.

Berikut adalah persyaratan pembuatan SIM di Polrestabes Palembang:

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu JKN Aktif atau BPJS Kesehatan.

Mekanisme Pembuatan SIM C:

- Pemohon datang ke Polrestabes Palembang dan mencari loket kesehatan, - lalu membayar Rp50 ribu.
- Membayar Rp100 ribu di loket bank.
- Mengisi formulir pembuatan SIM.
- Registrasi data dan verifikasi oleh petugas.
- Menjalani ujian praktik.
- Menjalani ujian simulator.
- Mengikuti ujian praktik di lapangan SIM.
- Pencetakan dan penyerahan SIM.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarti mengatakan bahwa ada berbagai syarat dan mekanisme yang harus dilewati dalam proses pembuatan SIM.

Baca Juga: Jutaan Pelanggan di Sumbagsel Terdampak Pemadaman Listrik Akibat Kerusakan Gardu Induk

“Setelah semua persyaratan lengkap dan ujian praktik di lapangan berhasil dilalui, personel kami akan mencetak dan menyerahkan SIM kepada pemohon,” ujar AKBP Yenny Diarti, di Satpas Mapolrestabes Palembang, Rabu (5/6/2024).

Yenny juga mengimbau para pemohon SIM untuk tertib saat berada di Polrestabes Palembang.

"Pengajuan SIM Anda akan dilayani oleh anggota kami di Satpas Polrestabes Palembang," tambahnya.

Dia menambahkan, untuk program JKN ini merupakan kolaborasi JKN dengan lembaga negara yang mendapat instruksi Presiden yakni untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif JKN.

"Namun program JKN ini juga masih dilakukan uji coba, dan berdasarkan instruksi Presiden ada 7 wilayah Provinsi di Indonesia yang dilaksanakan uji coba yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT," ungkap AKBP Yenni Diarty.

Masih kata AKBP Yenni Diarty bahwa untuk 7 wilayah yang di tunjuk Presiden sementara masih melakukan uji coba pada Bulan Juli sampai dengan Oktober 2024.

"Untuk saat ini Polrestabes Palembang masih terus melakukan sosialisasi dan melakukan uji coba kita mulai pada saat Bulan Juli 2024. Apabila nanti dirasa sesuai maka akan di inflementasikan secara nasional dan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, ini juga kita masih melihat hasil dari uji coba yang dilakukan pada bulan Juli - Oktober 2024," jelas AKBP Yenny Diarti. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto