Sumsel

Lagi, Hacker Asal Tulung Selapan Berpura-pura Sebagai Polisi Raup Untung Rp200 Juta

Deni Hermawan | 6 Juni 2024, 15:07 WIB
Lagi, Hacker Asal Tulung Selapan Berpura-pura Sebagai Polisi Raup Untung Rp200 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Tim gabungan dari Unit Pidana Khusus (Pidsus) dan Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua pelaku hacker yang beroperasi di Sumatera Selatan.

Kedua pelaku, Tino (30) dan Ariansyah (35), merupakan warga Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan Polisi Nomor : LP/A/27/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL, pada, Sabtu (1/6/2024).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Ariansyah menggunakan aplikasi WhatsApp dengan HP merek Oppo Reno 8 untuk mengirimkan aplikasi surat panggilan dan undangan secara acak.

Mengaku sebagai AKBP ED, Ariansyah mengirim pesan kepada nomor WhatsApp yang dituju dengan harapan penerima membuka aplikasi tersebut sehingga pelaku bisa mendapatkan OTP (One-Time Password) dari handphone korban.


"Dengan OTP yang didapat, pelaku bisa menguasai akun aplikasi yang ada di handphone korban," ujar Kombes Pol Harryo, Kamis (6/6/2024).

Modus ini memungkinkan pelaku mengakses data pribadi korban dan mengambil alih akun perbankan untuk mencuri uang.

Baca Juga: Cara Memilih Hewan Kurban agar Tidak Salah Sesuai Syariat Islam

Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan R. Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit handphone yang digunakan oleh kedua pelaku untuk melakukan kejahatan elektronik.

“Barang bukti yang kami amankan termasuk handphone yang digunakan untuk menciptakan informasi elektronik seolah-olah otentik menggunakan WhatsApp atas nama AKBP ED,” jelasnya.

Selain mencuri uang melalui aplikasi perbankan, para pelaku juga mengelola hasil curian menggunakan akun OVO dan M-Banking.

Dari aksi kejahatan mereka, kedua pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp15.016.853,- yang disimpan di rekening bank dan aplikasi dompet digital.

Sementara, kedua tersangka mengaku sudah dua tahun melakukan aksi kejahatan ini.

"Kami sudah mendapatkan keuntungan uang Rp200 juta," tutupnya.

Atas ulahnya tersangka dijerat pasal Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU no.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU no 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, ancaman 12 penjara. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto