Sumsel

Pemprov Sumsel Terus Evaluasi MCP Sebagai Bentuk Upaya Pencegahan Korupsi

Deni Hermawan | 28 Februari 2024, 20:00 WIB
Pemprov Sumsel Terus Evaluasi MCP Sebagai Bentuk Upaya Pencegahan Korupsi

AKURAT.CO SUMSEL Pemprov Sumsel secara periodik terus melakukan evaluasi pencapaian dari Monitoring Center for Prevention (MCP) merupakan standar yang digunakan oleh KPK untuk mencegah tindak pidana korupsi.

Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni mengatakan bahwa MCP ini terus dievaluasi dan capaian-capaian apa saja yang sudah diperoleh dan barulah dapat menentukan langkah-langkah strategis untuk melakukan perbaikan. 

“Hari ini kami kedatangan dari tim KPK dalam hal ini tim koordinasi dan supervisi, kita membahas tekait dengan MCP,” ujar Fatoni, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga: KPK Optimis Sumsel Bisa Masuk Tiga Besar Capaian MCP

Lanjutnya, ada 8 area yang selalu di evaluasi, 8 area tersebut diantaranya ada perencanaan, penganggaran, barang milik daerah, manajemen ASN, perizinan dan pelayanan publik.

“Ada 8 area yang selalu di evaluasi dan itu lah yang selalu kita bahas bersama-sama, jadi tim koordinasi dan supervisi ini juga melakukan pendampingan sehingga pencegahan korupsi bisa dilakukan sejak dini,” jelasnya. 

Tambah Fatoni, tim ini juga akan berkoordiansi dengan instansi vertikal lain jika menemukan kendala-kendala dan dapat mencari solusi secara bersama. Untuk skor MCP di Sumsel sendiri mengalamai kenaikan. 

“Contohnya, seperti barang milik daerah sertifikasi, sertifikasi artinya perlu berkoordinasi dengan BPN. Skor MCP di Sumsel mengalami kenaikan,” katanya.

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Andy Purwana mengatakan rapat koordinasi program pencegahan tindakan korupsi bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) agar Sumsel masuk tiga besar MCP tahun 2023.

Pada tahun 2020 Sumsel berada di rangking 4, tahun 2021 rangking 5 lalu ditahun 2022  Sumsel berada pada rangking 6. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A