Hampir Diamuk Masa, Pelaku Tunjukkan Lokasi Jenazah Karyawan Koperasi yang Dicor

AKURAT.CO SUMSEL Menggunakan baju tahanan berwarna oranye PS (23), salah satu dari pelaku yang diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Anton Eka Saputra (25), karyawan sebuah koperasi simpan pinjam menunjukkan lokasi di mana jenazah korban dikubur dengan cara di cor.
Memakai mobil Honda Mobilio milik Jatanras Polda Sumsel. Kehadiran PS di TKP ini memancing reaksi keras dari massa yang mayoritasnya adalah teman-teman korban, yang tak terbendung emosinya dan bahkan ada yang berupaya untuk menyerang pelaku.
Tindakan cepat dari petugas keamanan berhasil mengamankan PS dan membawanya ke dalam ruko untuk mengecek TKP.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, membeberkan kronologi setelah Polsek Sukarami menerima laporan orang hilang atas nama Anton. Korban sebelumnya pamit pergi menagih utang ke nasabah, namun tidak kembali.
Baca Juga: Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Mulai Terungkap, Polisi: Karena Utang Piutang
"Awalnya kami mengira korban akan kembali setelah menyelesaikan urusannya," ujar Harryo, Rabu (26/6/2024).
Namun, kecurigaan polisi muncul saat ruko yang diyakini menjadi TKP terakhir korban ditemukan kosong ditinggal seluruh penghuninya.
"Pembantu, istri, dan seluruh keluarga yang tinggal di ruko ini sudah meninggalkan tempat ini," jelas Harryo.
Penyelidikan intensif dilakukan dan polisi menemukan sebilah carter bersimbah darah di dalam ruko. Kecurigaan terhadap beberapa orang pun semakin kuat, terutama setelah penyelidikan digital forensik menunjukkan barang-barang korban telah berpindah tangan.
Baca Juga: Pegawai Koperasi di Palembang Tewas Dibunuh dan Dikubur dengan Cara di Cor, Pelaku Masih Diburu
"Kami berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke TKP untuk menunjukkan lokasi jenazah dikubur," ungkapnya.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, sementara PS dan sejumlah orang lain yang dicurigai terlibat dalam pembunuhan ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk membongkar motif dan kronologi lebih lanjut. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









