Pelaku Utama Pembunuh Siswi di Palembang Diduga Memiliki Perilaku Menyimpang

AKURAT.CO SUMSEL Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan berdasarkan keterangan dari Psikolog bahwa ditemukan adanya kelainan prilaku menyimpang pada pelaku utama pembunuhan seorang siswi SMP di Palembang, Minggu (1/9/2024).
Kombes Pol Harryo Sugihhartono berkata, bahwa dalam pemeriksaan para tersangka, pihaknya mengajak pendampingan Psikolog dari Biro SDM Polda Sumsel serta lawyer untuk melengkapi berkas perkara.
Menurut dia, hasil sementara dari Psikolog terdapat kelainan semacam indikator pada tersangka utama inisial IS. Yang mana pada pelajar seusianya pertumbuhan jiwanya tidak seperti layaknya orang di usia 16-17 tahun.
"Tersangka utama ini kesulitan dalam berinteraksi dan beradaptasi dengan teman-teman sebayanya," kata Kombes Harryo, Sabtu (7/9/2024).
Berdasarkan itulah, pelaku IS ini kngin lebih dominan dengan cara tersangka memiliki teman-teman yang secara usia dibawahnya agar tujuannya bisa untuk dikendalikan.
"Dan ketika situasi yang tidak diinginkan muncul, ia dapat mengendalikan dan mengajak teman-temannya untuk terlibat," ujarnya.
Untuk itulah, pihaknya berharap kepada orang tua agar terus dapat memperhatikan dan melakukan pendampingan bagi pertumbuhan buah hatinya.
Sementara ini, lanjut Harryo pihaknya masih melengkapi berkas mindik perkara pencabulan, penganiayaan, dan persetubuhan terhadap anak pelajar SMP inisial AA (14) yang ditemukan tewas di TPU Talang Kerikil Jalan R Sudarman Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (1/9/2024).
Status empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan tinggal sedikit melengkapi berkas sebelum diserahkan Kepada JPU.
"Tersangka utama, IS, telah kami tahan sesuai dengan ketentuan UU sistem peradilan pidana anak, terutama Pasal 32, yang mengizinkan penahanan bagi anak berusia di atas 14 tahun yang terlibat dalam tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 7 tahun," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Lanjutnya, tersangka IS sudah memenuhi syarat formil. Kemudian pihaknya juga berkoordinasi perbantuan dengan Ditreskrimum Polda Sumsel dan Bareskrim Polri dengan melakukan penahanan.
"Untuk tiga tersangka lainnya, kami menempatkan mereka di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKS) di Ogan Ilir untuk rehabilitasi, berdasarkan permohonan dari orang tua mereka dan dengan surat jaminan dari keluarga," ungkapnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









