Tiga Petinggi PT ABS Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Izin Pertambangan

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan enam orang sebagai tersangka yang langsung ditahan dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2010-1014.
Keenam tersangka terdiri dari tiga petinggi PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) yakni ES selaku Komisaris Utama/Direktur Utama, G selaku Direktur/Komisaris dan B selaku Direktur/Komisaris.
Tiga tersangka lainnya merupakan ASN di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat tahun 2010-2015 yakni, M selaku kepala dinas, SA menjabat sebagai Kasi Bimbingan Teknis dan LD sebagai kepala seksi.
Asintel Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, pihaknya telah menetapkan enam tersangka sehubungan hasil penyelidikan dugaan korupsi izin usaha pertambangan batubara PT ABS yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara tahun 2010-2014 di wilayah Sumsel.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Satu Tersangka Masih DPO
“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor : Print-07/L6/Fd.1/03/2024 tanggal 15 Maret 2024. Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kita menetapkan enam orang tersangka,” jelasnya saat pers rilis di Kejati Sumsel, Senin (22/7) sore.
Ditambahkannya, para tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara yang dimaksud.
Dari hal tersebut, penyidik kemudian meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Para tersangka ini akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus nanti.
Kelima tersangka akan ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang dan satu di Lapas Wanita Klas IIA Palembang.
“Dari hasil penyelidikan, potensi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp555 Miliar,” tambah dia.
Di tempat yang sama, Aspidsus Umaryadi menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka yakni tiga dari pengurus PT ABS sepakat melakukan kegiatan tambang di luar Izin Usaha Pertambangan operasi produksi miliknya.
“Mereka para pengurus PT ABS, ES, G dan B, secara bersamaan dan sepakat melakukan kegiatan tambang di luar Izin Usaha Pertambangan operasi produksi miliknya yaitu izin usaha pertambangan yang masuk wilayah izin usaha pertambangan milik PT Bukit Asam,”jelasnya.
Sementara tersangka M, SA dan LD yang merupakan pihak ASN Pemkab Lahat, diduga telah menyalahgunakan kewenangan sesuai tugas, tupoksi masing-masing yaitu tidak melakukan pengawasan terhadap kegiatan tambang yang dilakukan PT ABS
Para tersangka ini, Imbuh Umaryadi, dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
“Dalam perkara ini penyidik akan mendalami perbuatan para tersangka terkait pencucian uang dan ini akan dilakukan oleh penyidik setelah perkara ini berjalan,” pungkasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






