45 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Matikan CCTV hingga Jerat Leher

AKURAT.CO SUMSEL Rekonstruksi pembunuhan Anton Eka Saputra, seorang pegawai koperasi dengan cara dicor distro pakaian Anti Mahal, telah selesai dilakukan oleh polisi dengan 45 adegan yang diperagakan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, melalui Kapolsek Sukarami, Kompol Ikang Ade Putra menjelaskan bahwa ada 45 adegan yang diperagakan oleh ketiga tersangka bersama saksi, PT, yang merupakan pegawai di distro tersebut.
"Ada 45 adegan yang diperagakan oleh tersangka. Rekonsrtuksi ini dimulaidari pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 11:35 WIB," ujarnya, Kamis (11/7/2024).
Rangkaian Adegan Rekonstruksi
Seluruh adegan diperagakan langsung oleh ketiga tersangka. Rekonstruksi dimulai dengan adegan Antoni yang mematikan CCTV di dalam distro setelah menghubungi dua pelaku lainnya untuk datang ke lokasi.
Ketiganya menyusun rencana pembunuhan ketika korban akan datang untuk melakukan penagihan kepada Antoni.
Proses eksekusi korban dimulai pada adegan ke-13, di mana Antoni memberikan kode kepada Pongki.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Karyawan Koperasi Simpan Pinjam di Palembang Digelar Tertutup
Lalu pada adegan ke-15, Pongki mengambil kunci pas dan menghantam kepala korban.
Kemudian Pongki dan Kevin mengambil kawat seling untuk menjerat leher korban.
Ketika korban terjatuh, Antoni bergegas ke depan distro dan menyuruh PT membeli semen dan kain pel.
Dan Antoni kembali masuk dan turut memukul kepala korban menggunakan kunci pas.
Jasad korban dibawa ke dapur sebelum dicor semen. Saat PT kembali lalu segera menyerahkan semen, Antoni pun menyuruh Pongki dan Kelvin mengecor korban di belakang distro.
Selain itu, tersangka juga memutus tali tas yang dibawa korban dan mengambil uang di dalamnya.
Adegan terakhir menunjukkan ketiga tersangka pergi meninggalkan distro, motor korban pun dibawa oleh Pongki dan Kelvin. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Jadwal Pencairan Bansos Tahap 3 Agustus 2026: PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900.000
- 2Apakah Besok 18 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama HUT RI ke 81? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 3Pelajar 15 Tahun Dikeroyok hingga Dibacok di Palembang, Pelaku Disebut dari 5 Sekolah
- 4PKH Tahap 3 Cair Agustus 2026, Cek Penerima Cukup Pakai NIK KTP
- 5Jadwal Festival Perahu Bidar Tradisional 2026 di Plaza 7 Ulu Palembang
- 6Daftar Wilayah Terdampak Pemadaman Listrik PLN Palembang Sabtu 15 Agustus 2026
- 7Balasan Menohok Iran Usai Trump Nyatakan Bakal Deklarasikan Selat Hormuz Milik AS
- 8Video Pengeroyokan Pelajar Beredar, Polisi Cek TKP di Demang Lebar Daun Palembang
- 95.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu
- 10Kata BMKG Soal Narasi Musim Kemarau 2026 Akan Jadi yang Terparah Sepanjang 30 Tahun








