Buru Pelaku Pembunuhan Karyawan Koperasi, Kapolrestabes Palembang: Segera Menyerahkan Diri

AKURAT.CO SUMSEL Tim Gabungan Kepolisian saat ini tengah memburu pelaku pembunuhan terhadap seorang pekerja koperasi simpan pinjam yang ditemukan tewas mengenaskan dan dikubur dengan cara dicor beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyampaikan bahwa identitas pelaku utama sudah dikenali.
"Kami berikan ultimatum kepada saudara pelaku pembunuhan yakni bernama Kelvin alias Kevin untuk menyerahkan diri segera dengan baik-baik," ujarnya, Rabu (3/6/2024).
"Apabila tidak menyerahkan diri kami khawatir ketika berhasil diendus dan terjadi perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh petugas, jadi jangan sampai terjadi berikan tindakan tegas terukur," ungkap Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono.
Dia meminta, kepada pelaku pembunuhan untuk menghindari perlawanan dengan pihak kepolisian.
"Jadi, tidak menjadi suatu polemik yang baru dalam rangka untuk menyelesaikan perkara ini," jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Baca Juga: Istri Antoni dan Keponakannya Buron, Polisi Masukkan ke Daftar Pencarian Orang
Dia menghimbau, kepada pihak keluarga pelaku pembunuhan untuk membantu pihak kepolisian dan menunjukan atau untuk memberikan kesadaran kepada Kelvin.
"Sehingga dengan posisi yang saat ini sudah diendus pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel. Adanya kesadaran dari pihak keluarga dan pelaku untuk menyerahkan diri," ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian menjelaskan selain Kevin, istri Antoni juga masih dicari oleh polisi guna untuk melengkapi keterangan saksi yang sudah ada.
"Kevin ini masuk DPO dan juga istrinya Antoni masih kita cari karena keterangan dari istrinya sangat diperlukan guna melengkapi keterangan saksi yang sudah diamankan," kata Harryo, Senin (1/7/2024).
Kapolrestabes juga menjelaskan peran Kevin dalam aksi pembunuhan ini. Kevin menghubungi temannya satu kos, Pongki, untuk membantu melancarkan aksi keji tersebut.
"Kevin ini menghubungi Pongky untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut," jelasnya. (Deny Wahyudi)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









