Sumsel

Kejari Palembang Masih Kejar 10 Buronan yang Berkeliaran Bebas di Tahun 2025

Deni Hermawan | 31 Desember 2024, 23:00 WIB
Kejari Palembang Masih Kejar 10 Buronan yang Berkeliaran Bebas di Tahun 2025

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengungkapkan bahwa terdapat 10 buronan yang masih bebas dan menjadi pekerjaan rumah di tahun 2025. Meskipun berbagai upaya penangkapan telah dilakukan sepanjang tahun 2024, sepuluh nama tersebut masih belum tertangkap.

Sepuluh buronan tersebut adalah Joko Zulkarnain, Heriyanto, Aang Rasyid, Safari, Ambari Rachman, Fitriyanti, Stefanus Richard Kysi Pratama, Mat Sahri, Amdani, dan Immanuel Indang Sinaga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin, meminta dukungan masyarakat, khususnya warga Palembang, untuk segera melaporkan jika menemukan informasi terkait keberadaan para DPO (Daftar Pencarian Orang) tersebut.

“Kami tetap bertekad untuk terus mengejar dan menangkap buronan yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan mereka,” ujar Hutamrin, Selasa (31/12/2024).

Menurut Hutamrin, Kejari Palembang telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memantau dan mendeteksi lokasi buronan tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai para buronan tertangkap, meskipun mereka bersembunyi di tempat yang sulit dijangkau.

Baca Juga: Kecelakaan Lalu Lintas di Palembang 2024 Naik 9,61%, Luka Berat Meningkat Signifikan

“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya penangkapan ini. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dengan serius,” tambah Hutamrin.

Hutamrin juga menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan seluruh aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penangkapan.

“Tidak ada tempat yang aman untuk para buronan. Perintah Kejaksaan Agung sangat jelas, kami akan terus mengejar mereka sampai tertangkap,” tegas Hutamrin. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto