Sumsel

Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Terancam Hukuman Mati

Deni Hermawan | 19 November 2024, 17:18 WIB
Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Terancam Hukuman Mati

AKURAT.CO SUMSEL Tiga terdakwa, Antoni alias Anton, Pongki Saputra, dan Kelpfio Firmansya alias Kevin, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang terkait kasus pembunuhan terhadap pegawai koperasi, Anton Eka Saputra. Mayat korban ditemukan dicor semen di belakang ruko Distro Anti Mahal Maskerebet, Palembang.

Sidang yang digelar Selasa (19/11/2024) dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Zainal. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memuat ancaman hukuman mati.

"Atau subsider Pasal 339, lebih subsider 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Desi Arsean, saat membacakan dakwaan.

Berdasarkan dakwaan JPU, motif pembunuhan berawal dari rasa kesal Antoni terhadap korban. Antoni diketahui meminjam uang Rp 5 juta dari korban, namun usaha yang dikelolanya mengalami kesulitan sehingga pembayaran utangnya tertunda.

Bunga yang tinggi membuat utang Antoni terus meningkat hingga Rp 24 juta.

"Terdakwa merasa frustrasi dan marah karena bunga utangnya semakin membengkak," jelas JPU.

Dalam keadaan emosi, Antoni mengajak dua terdakwa lainnya untuk membunuh korban. Mereka menyusun rencana dan mengeksekusi pembunuhan dengan memukul korban menggunakan kunci pas serta mencekik leher korban dengan kawat.

Baca Juga: Sering Dihantui Korban, Tersangka Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang Menyerahkan Diri

Setelah korban tewas, jenazahnya dikuburkan di belakang ruko dan ditutup dengan semen, untuk menghilangkan jejak.

Usai sidang, Jaksa Desi Arsean menegaskan bahwa ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, yang mengancam hukuman mati.

"Kami menuntut hukuman maksimal sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," tegas Desi.

Sementara, Kuasa hukum keluarga korban, Jasmadi, mengapresiasi kinerja JPU dalam menuntut kasus ini.

"Kami berharap tidak ada celah bagi ketiga terdakwa untuk lepas dari hukuman. Dengan adanya tiga pasal yang didakwakan, kami optimis hukuman mati akan dijatuhkan," ungkap Jasmadi.

Ia juga berharap Majelis Hakim memberikan keputusan yang adil dan tegas, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dan bukti tambahan. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat cara pembunuhan yang dilakukan tergolong kejam dan direncanakan. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto